DPR Tegas Soal THR Lebaran 2026: Dua Minggu Sebelum Idulfitri Wajib Cair yang Melanggar Harus Disanksi!
Kredit Foto: Andi Hidayat
Menjelang Idulfitri, kepastian pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi IX mengingatkan perusahaan swasta agar tidak menunda kewajiban yang telah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Isu ini mencuat karena setiap tahun masih ditemukan kasus pembayaran yang mepet hari raya. DPR menilai praktik tersebut merugikan pekerja yang membutuhkan waktu untuk mengatur kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa batas waktu pembayaran telah ditetapkan secara tegas. Ketentuan itu, menurutnya, sudah dikomunikasikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada DPR.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari ANTARA, Sabtu (21/2/2026).
Penegasan tersebut bukan sekadar pengingat administratif, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. Bagi Komisi IX, kepastian waktu pembayaran adalah bentuk perlindungan hak normatif pekerja.
Irma juga menyoroti perbedaan sumber pembiayaan antara aparatur sipil negara dan pekerja swasta. Ia menekankan bahwa sektor swasta tidak boleh berlindung di balik alasan teknis.
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan perusahaan. Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan berpotensi hanya menjadi formalitas tahunan.
Komisi IX menilai pembayaran satu minggu sebelum Lebaran pun seharusnya tidak lagi terjadi. Batas toleransi telah ditetapkan untuk memberi ruang yang cukup bagi pekerja.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
Secara regulatif, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Aturan ini menjadi bagian dari sistem hubungan industrial yang diatur pemerintah.
Dari sisi ekonomi, pencairan THR dua minggu sebelum Lebaran turut mendorong konsumsi rumah tangga. Perputaran uang di sektor ritel, transportasi, hingga kebutuhan pokok biasanya meningkat signifikan pada periode tersebut.
Keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu perencanaan keuangan pekerja. Karena itu, DPR menilai penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi.
Komisi IX juga menegaskan akan memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran di luar ketentuan.
Baca Juga: Kabar Baik! Purbaya Sebut Angka THR ASN 2026 Besar, Berapa?
Sanksi administratif menjadi instrumen yang tersedia dalam regulasi ketenagakerjaan. Penerapan sanksi dianggap penting untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
DPR ingin memastikan momentum Lebaran tidak diwarnai polemik keterlambatan THR. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan dinilai sebagai indikator komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: