Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengungkapkan bahwa ekspor kertas Indonesia mendapatkan kesempatan baru untuk memperkuat posisi di pasar global. Hal ini seiring dengan produk kertas beralur (corrugating medium) Indonesia yang kini resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/Safeguard Measure) oleh Pemerintah Filipina.
Bebasnya produk tersebut dari ancaman pengenaan BMTP menunjukkan bahwa produk Indonesia tidak hanya kompetitif, namun juga telah diperdagangkan secara adil. Kondisi ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat posisi di kancah global.
“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” tegas Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Minggu (22/2).
Selaras dengan Mendag Busan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana turut menyambut baik keputusan pemerintah Filipina. Ia mengajak para produsen memanfaatkan peluang ini untuk mengakselerasi ekspor produk corrugating medium.
Baca Juga: Tarif Impor AS Resmi Dibatalkan, Indonesia Justru Berpeluang Lepas dari Tekanan Dagang Trump?
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” ujar Tommy.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyampaikan, pemerintah telah secara aktif menyampaikan submisi dan berpartisipasi dalam dengar pendapat guna memastikan penyelidikan yang adil. Bebasnya Indonesia dari BMTP menunjukkan efektifnya mekanisme pengamanan perdagangan Indonesia.
“Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO),” tutur Reza.
Vito A. Rizaly, perwakilan dari Asia Pulp and Paper (APP) Group menyampaikan optimisme atas keputusan yang membebaskan Indonesia dari pengenaan BMTP. Ia menilai, keputusan ini berpotensi untuk memperluas pangsa ekspor corrugating medium di Filipina.
“Kami mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas pendampingan teknis yang solid selama penyelidikan. Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai nilai USD 5 juta, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk kertas nasional di kancah regional,” kata Vito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: