Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Celios Ungkap 21 Poin Keberatan Perjanjian Dagang RI-AS

        Celios Ungkap 21 Poin Keberatan Perjanjian Dagang RI-AS Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana ratifikasi perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat bertajuk Agreement of Reciprocal Trade (ART), menyusul temuan 21 poin keberatan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional. Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Negara pada Senin (23/2/2026).

        Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan masih terdapat ruang waktu untuk menghentikan proses ratifikasi, yakni 90 hari untuk ratifikasi dan 60 hari untuk notifikasi.

        “Jadi catatannya masih ada waktu 90 hari untuk melakukan ratifikasi dan juga 60 hari untuk melakukan notifikasi. Notifikasi ini kalau di dalam surat yang kemudian dikirim oleh Celios ke Presiden,” ujar Bhima dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).

        Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur

        Celios menyoroti indikasi bahwa perjanjian ART berpotensi diberlakukan tanpa melalui ratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat atau pembentukan undang-undang, melainkan cukup melalui Keputusan Presiden.

        “Problemnya adalah kita melihat ada indikasi bahwa perjanjian ini yang ditandatangani Prabowo dengan Trump, ini bisa saja tanpa ratifikasi di DPR atau menggunakan Undang-Undang, karena ada opsi untuk menggunakan Keputusan Presiden,” ujarnya.

        Menurut Bhima, dampak perjanjian ART meluas ke sektor strategis seperti lingkungan, ketenagakerjaan, energi, dan pangan, sehingga semestinya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

        “Karena efeknya cukup besar terkait lingkungan, tenaga kerja, energi, dan pangan, maka ini harusnya dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. Jadi tidak bisa langsung menggunakan keputusan Presiden,” tuturnya.

        Celios juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak merespons notifikasi keberatan tersebut.

        “Dalam waktu 10 hari notifikasi, dijawab, tidak dijawab kami akan melakukan atau berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,” kata Bhima.

        Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur

        Secara ekonomi, Celios menilai ART berpotensi memperlebar defisit neraca migas akibat kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai US$15 miliar atau setara Rp253,3 triliun. Selain itu, Celios menyoroti risiko banjir impor pangan, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pelonggaran ekspor mineral kritis, hingga potensi berhentinya hilirisasi.

        Keberatan lainnya mencakup potensi dominasi platform digital asal AS, pembatasan kebijakan pajak digital, kewajiban transfer data pribadi lintas negara, serta pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

        Celios juga memperingatkan risiko diskriminasi dagang terhadap mitra non-AS serta potensi retaliasi perdagangan jika ART tetap diberlakukan tanpa koreksi substansial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: