Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Dorong Kepastian Akses Sawit ke Pasar Eropa

        Kemendag Dorong Kepastian Akses Sawit ke Pasar Eropa Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong kepastian akses pasar minyak sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa (UE). Upaya tersebut dilakukan dengan mendesak UE untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil). 

        Pasalnya pada Selasa (24/2/2026) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

        Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

        “Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (25/2).

        Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE. Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

        Mendag Busan menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

        Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

        “Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” kata Mendag Busan.

        Baca Juga: Indonesia Siap Masuk Rantai Nilai Semikonduktor Dunia

        Menurut Mendag Busan, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE. Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

        “Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” pungkas Mendag Busan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: