Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi pengembalian dana pendidikan kepada delapan alumni penerima beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, dari delapan alumni tersebut, empat orang telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara, sementara empat lainnya masih dalam proses cicilan.
“Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil,” ujar Sudarto.
Baca Juga: Ingatkan Para Alumni, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
Berdasarkan data LPDP, hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP.
Sementara itu, untuk alumni yang masih berada di luar negeri, sebanyak 307 orang tercatat telah memperoleh izin resmi dari LPDP untuk mengikuti program magang atau melanjutkan studi. Selain itu, 172 alumni lainnya bekerja di lembaga internasional resmi, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan Asian Development Bank, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masih dalam proses pemeriksaan ada 36 orang terkait dugaan pelanggaran,” jelas Sudarto.
Baca Juga: Viral Hina Negara! Purbaya: Awardee LPDP Siap Kembalikan Dana, Bisa Kena Sanksi Administratif
Ia menegaskan, alumni LPDP yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian akan menghadapi konsekuensi tegas. Pertama, kewajiban mengembalikan dana pendidikan secara penuh. Kedua, pemblokiran akses atau blacklistterhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.
Lebih lanjut, Sudarto memastikan setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks masing-masing individu.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: