Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Deadline 31 Maret Mendekat, Ini Cara Lapor SPT di Coretax

        Deadline 31 Maret Mendekat, Ini Cara Lapor SPT di Coretax Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kini dilakukan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.

        Platform ini menjadi sistem utama yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan tahunan secara online, menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan DJP Online.

        Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan proses pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data pajak dalam satu dashboard.

        Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, memahami alur pelaporan melalui Coretax menjadi penting agar proses penyampaian SPT berjalan lancar dan tidak terkena sanksi administrasi.

        Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa tahapan yang wajib dipastikan terlebih dahulu.

        Persiapan Sebelum Lapor SPT

        Dilansir dari ayopajak, wajib pajak harus memastikan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP dan akun Coretax telah diaktivasi. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat pengiriman SPT.

        Berbeda dengan sistem lama yang menggunakan EFIN, pada Coretax tanda tangan dilakukan menggunakan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital tersebut.

        Cara Lapor SPT Orang Pribadi Lewat Coretax

        Berikut langkah-langkah resmi yang dapat diikuti:

        1. Login ke Sistem Coretax

        Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

         lalu masuk menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.

        2. Pilih Menu Pelaporan SPT

        Setelah berhasil masuk ke dashboard, pilih menu Pelaporan SPT dan tentukan jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

        3. Periksa Data Prepopulasi

        Sistem biasanya sudah menampilkan data bukti potong seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, sehingga wajib pajak cukup memeriksa dan memastikan kebenarannya.

        4. Lengkapi Data Penghasilan dan Harta

        Isi informasi tambahan seperti penghasilan lain jika ada, daftar harta, kewajiban atau utang, serta jumlah tanggungan keluarga sesuai kondisi sebenarnya.

        5. Lakukan Validasi Data

        Sebelum dikirim, sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan tidak ada kolom yang kosong atau data yang tidak sesuai.

        6. Tanda Tangani Secara Elektronik

        Masukkan Kode Otorisasi atau gunakan Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik untuk mengesahkan SPT.

        7. Kirim dan Simpan Bukti Penerimaan Elektronik

        Setelah berhasil dikirim, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi pelaporan pajak Anda.

        Batas Waktu Pelaporan

        Batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

        Baca Juga: Ingatkan Para Alumni, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!

        Keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

        Dengan sistem Coretax yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat seiring kemudahan layanan digital yang disediakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: