Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Bantah PHK di Pabrik Mie Sedaap Gresik, Sebut Pengurangan Hanya Tenaga Outsourcing

        Kemenperin Bantah PHK di Pabrik Mie Sedaap Gresik, Sebut Pengurangan Hanya Tenaga Outsourcing Kredit Foto: Kemenperin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap di pabrik Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, menyusul kabar dirumahkannya sekitar 400 pekerja.

        Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada manajemen industri terkait isu tersebut.

        Berdasarkan penjelasan perusahaan, peningkatan produksi sebelumnya dilakukan untuk memenuhi lonjakan permintaan menjelang hari besar keagamaan, sehingga dilakukan penambahan tenaga kerja melalui skema alih daya.

        “Dan untuk peningkatan produksi itu mereka merekrut sejumlah tenaga kerja outsourcing, bukan tenaga kerja permanen,” kata Febri di Kemenperin, Kamis (26/2/2026).

        Ia menjelaskan, pola penambahan tenaga kerja sementara tersebut lazim dilakukan oleh industri manufaktur yang menghadapi permintaan musiman. Setelah periode puncak permintaan terlewati dan produksi mulai menurun, perusahaan akan menyesuaikan kembali jumlah tenaga kerja tambahan tersebut.

        “Produksinya sudah melampaui puncaknya dan sekarang mulai mengalami menurunkan produksinya. Nah seiring dengan itu mereka mengurangi karyawan outsourcingnya,” ujar Febri.

        Menurutnya, praktik serupa juga umum terjadi di sektor padat karya lainnya, seperti industri tembakau yang memiliki siklus produksi mengikuti musim panen.

        Febri menegaskan, para pekerja tersebut sejak awal direkrut melalui skema kontrak atau outsourcing, sehingga mekanisme pengakhiran hubungan kerja telah diatur dalam perjanjian kerja masing-masing.

        “Itu memang kontrak, outsourcing, bukan tenaga kerja tetap,” tuturnya.

        Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Tembus Rp178 Triliun di 2025, Jangkau 3,8 Juta Usaha

        Sebelumnya, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar (KAS) Peter Sindaru menyatakan kegiatan operasional perusahaan hingga saat ini berjalan normal sesuai dengan perencanaan produksi.

        Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat pemutusan hubungan kerja maupun kebijakan merumahkan karyawan di lingkungan perusahaan.

        “PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter kepada Akurat, Selasa (24/2/2026). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: