Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis Small Modular Reactor (SMR) masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), guna mempercepat realisasi target operasi komersial pada 2032–2033.
Anggota DEN Satya Widya Yudha mengatakan, dua lokasi yang disiapkan untuk tahap awal adalah Bangka Belitung dan Kalimantan Barat, masing-masing berkapasitas 250 megawatt (MW).
Rencana tersebut masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 milik PT PLN (Persero).
“DEN juga mendorong agar proyek SMR dimasukkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempermudah proses,” ujar Satya dalam Workshop on Small Modular Reactor Deployment Considerations for Indonesia, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Secara jangka panjang, pemerintah menargetkan kapasitas nuklir mencapai 35 gigawatt (GW) untuk pembangkitan listrik pada 2060, serta sekitar 9 GW untuk produksi hidrogen.
Tahap awal ditargetkan 500 MW pada 2032–2033, sesuai RUKN dan RUPTL.
Saat ini, Kementerian ESDM bersama DEN sedang menyiapkan pembentukan Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO), yang diharapkan segera memperoleh persetujuan Presiden.
Menurut Satya, percepatan proyek bergantung pada harmonisasi kebijakan lintas sektor, dukungan politik tingkat tinggi, serta sistem pengawasan terpadu—tanpa mengurangi standar keselamatan.
“Percepatan sangat bergantung pada sinkronisasi waktu dan koordinasi kelembagaan, bukan pada pelonggaran standar keselamatan,” ujarnya.
Dari sisi penerimaan publik, survei Universitas Sebelas Maret pada 2021 menunjukkan, 73,72% responden menerima pembangunan nuklir.
Sementara, survei Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mencatat tingkat penerimaan lebih tinggi, yakni 77,53%.
DEN menilai PLTN memiliki sejumlah keunggulan, antara lain emisi karbon rendah, kebutuhan lahan relatif kecil, bersifat andal karena tidak intermiten, serta mampu menjadi pembangkit beban dasar (baseload).
Dalam jangka panjang, biaya operasionalnya juga dinilai kompetitif.
Secara regulatif, kebijakan nuklir Indonesia telah dimulai melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1964.
Kebijakan ini diperkuat dalam RPJPN terbaru, serta berbagai regulasi turunan dalam Rencana Induk Energi Nasional.
Baca Juga: Tak Hanya RI, Sekjen DEN Sebut Vietnam Hingga Malaysia Juga Minat Bangun PLTN
Satya menegaskan, pengembangan PLTN Indonesia murni untuk tujuan sipil, terbuka bagi multi-vendor, dan mengedepankan alih teknologi.
Pemerintah juga menjajaki komunikasi dengan penyedia teknologi global, termasuk NuScale Power dari Amerika Serikat.
ASEAN Bergerak ke Nuklir
-Malaysia menargetkan mulai pengoperasian PLTN pada 2031 dengan pendekatan SMR.
-Vietnam membidik kapasitas 4.000 MW pada 2035.
-Thailand menargetkan 600 MW pada 2037 dengan tahap awal SMR.
-Filipina memasang target 1.200 MW pada 2032 dan meningkat menjadi 2.400 MW pada 2035–2040. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus