Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 4,67%, Asuransi Jiwa Terkontraksi Lagi!

        OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 4,67%, Asuransi Jiwa Terkontraksi Lagi! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mencatat pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 4,67% yoy menjadi Rp36,38 triliun per Januari 2026.

        “Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun atau tumbuh sebesar 4,67% yoy,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

        Selain itu, premi asuransi jiwa turun 6,15% dari Rp19,14 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp17,97 triliun pada Januari 2026, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh signifikan 17,92% (yoy) menjadi Rp18,42 triliun.

        "Premi asuransi jiwa yang masih terkontraksi sebesar 6,15% year on year dengan nilai sebesar Rp17,97 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar Rp17,92% yoy dengan nilai Rp18,42 triliun," katanya.

        Dari sisi permodalan, OJK menyatakan kondisi industri masih solid. Hal itu tercermin dari rasio risk based capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 478,06% serta RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 323,47%.

        “Secara agregat melaporkan Risk Based Capital atau RBC masing-masing sebesar 478,06% dan 323,47%, dan masih di atas threshold sebesar 120%," ucapnya.

        Dari sisi aset, OJK juga melaporkan bahwa total aset industri asuransi komersial tercatat mencapai Rp995,19 triliun pada Januari 2026 atau tumbuh 7,48% yoy.

        Baca Juga: OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp12,6 Triliun

        Baca Juga: OJK Ungkap BPJS Hingga Asuransi Pangkas Porsi Saham

        Baca Juga: OJK Bongkar Alasan Asuransi Syariah Harus Spin Off

        Untuk aset asuransi non-komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi di ASN, TNI, dan Polri untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tercatat sebesar Rp219,67 triliun atau terkontraksi 0,42% yoy.

        Secara keseluruhan, industri PPDP tetap stabil dan terjaga dengan tingkat solvabilitas agregat yang tinggi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: