Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum dari Sydney dan Manchester Bantah Narasi Trump soal Program Nuklir Dijadikan Dalih untuk Menyerang Iran

        Pakar Hukum dari Sydney dan Manchester Bantah Narasi Trump soal Program Nuklir Dijadikan Dalih untuk Menyerang Iran Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang memicu konflik regional dinilai berpotensi melanggar hukum internasional.

        Sejumlah pakar menyebut aksi tersebut kemungkinan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang agresi antarnegara tanpa dasar hukum yang sah.

        Pelapor Khusus PBB untuk promosi hak asasi manusia dan kontra-terorisme, Ben Saul, menegaskan bahwa serangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri yang sah.

        "Ini bukan pembelaan diri yang sah terhadap serangan bersenjata dari Iran, dan Dewan Keamanan PBB juga tidak memberikan otorisasi,” kata Saul dikutip dari Al Jazeera.

        Guru Besar Bidang Hukum Internasional University of Sydney itu menambahkan, dalih seperti pelucutan senjata preventif, kontra-terorisme, atau perubahan rezim dapat dikategorikan sebagai kejahatan agresi dalam hukum internasional.

        Saul juga menyerukan agar negara-negara lain mengecam tindakan yang dinilai merusak tatanan hukum internasional tersebut.

        Pemerintahan Presiden AS Donald Trump disebut tidak meminta persetujuan Dewan Keamanan PBB maupun otorisasi dari Kongres sebelum melancarkan serangan.

        Di sisi lain, Iran dilaporkan tidak melakukan serangan terhadap AS maupun Israel sebelum operasi militer tersebut dilakukan. Serangan itu menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, sejumlah pejabat senior, serta ratusan warga sipil.

        Sementara itu, Asisten profesor hukum internasional di University of Manchester Yusra Suedi menyebut terdapat dasar kuat untuk menilai bahwa serangan terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai kejahatan agresi.

        "Ini adalah penggunaan kekuatan militer yang tidak memiliki justifikasi,” ujarnya.

        Hukum internasional sendiri terdiri dari berbagai perjanjian, konvensi, dan aturan yang disepakati secara universal untuk mengatur hubungan antarnegara.

        Pemerintahan Trump berargumen bahwa program rudal dan nuklir Iran menimbulkan ancaman bagi Amerika Serikat, sehingga tindakan militer dianggap perlu.

        Namun, Piagam PBB secara tegas melarang serangan tanpa provokasi terhadap negara lain, kecuali dalam kondisi pembelaan diri atas serangan bersenjata atau dengan mandat Dewan Keamanan.

        Perdebatan soal legalitas serangan ini pun menambah kompleksitas konflik yang kini telah meluas di kawasan Timur Tengah, sekaligus memicu sorotan tajam terhadap komitmen negara-negara besar terhadap hukum internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: