Kemenperin: Sertifikasi Industri Hijau Dorong Efisiensi Produksi dan Kepedulian Lingkungan
Kredit Foto: Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penerapan sertifikasi industri hijau menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi produksi sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Oleh sebab itu, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang menyediakan layanan sertifikasi dan standardisasi bagi pelaku industri.
Baca Juga: Danantara: Konflik AS–Iran Buka Peluang Baru Bagi Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan industri hijau merupakan bagian penting dari strategi pembangunan industri nasional yang bertujuan meningkatkan daya saing industri sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Pemerintah terus mendorong pelaku industri untuk menerapkan prinsip efisiensi sumber daya dan produksi ramah lingkungan secara konsisten sebagai fondasi penguatan struktur industri nasional,” kata Menperin, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (5/3).
BSPJI Padang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin yang memberikan layanan standardisasi dan sertifikasi kepada pelaku industri. Layanan tersebut diarahkan untuk mendukung implementasi konsep industri hijau yang menekankan penggunaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan, meliputi pemanfaatan energi, air, dan bahan baku secara optimal serta pengurangan dampak lingkungan dari proses produksi.
Menurut Menperin, implementasi industri hijau tidak hanya berorientasi pada aspek perlindungan lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan nilai tambah dan daya saing industri nasional. “Melalui penerapan prinsip tersebut, perusahaan dapat menekan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat posisi produk di pasar domestik maupun global. Selain itu, masyarakat turut memperoleh manfaat berupa kualitas lingkungan yang lebih baik serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penguatan industri berkelanjutan, BSPJI Padang menyediakan layanan Sertifikasi Industri Hijau bagi perusahaan yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan. Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen industri dalam menerapkan proses produksi yang efisien, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan.
Lingkup Sertifikasi Industri Hijau yang dilayani BSPJI Padang mencakup industri semen Portland, industri pupuk NPK padat, industri air mineral, industri karet remah, serta industri minyak goreng sawit yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Industri Hijau pada masing-masing sektor.
Kepala BSKJI Emmy Suryandari menyampaikan, standardisasi dan penilaian kesesuaian memiliki peran penting dalam memastikan implementasi Industri Hijau berjalan secara terukur dan akuntabel. Menurutnya, standardisasi memberikan kepastian bahwa penerapan Industri Hijau dilakukan sesuai standar yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh industri maupun masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Wajib Antisipasi Skenario Terburuk Perang AS–Iran, Ini yang Perlu Diperhatikan
Sementara itu, Kepala BSPJI Padang Dindin Syafruddin menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan layanan dan pendampingan kepada pelaku industri dalam menerapkan Industri Hijau. Ia berharap upaya tersebut dapat mendorong industri tumbuh lebih efisien, berdaya saing, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Melalui komitmen tersebut, BSPJI Padang terus mendukung terwujudnya praktik industri nasional yang efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan sejalan dengan arah kebijakan transformasi industri hijau Kementerian Perindustrian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: