Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sakti Wahyu Trenggono hingga Muarar Sirait Tercatat Miliki Sejumlah Saham Emiten

        Sakti Wahyu Trenggono hingga Muarar Sirait Tercatat Miliki Sejumlah Saham Emiten Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP), Maruarar Sirait tercatat memiliki saham di atas 1% di beberapa perusahaan terbuka di pasar modal. 

        Hal ini terungkap setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempublikasikan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik.

        Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 27 Februari 2026, Sakti Wahyu Trenggono tercatat memiliki satu saham dengan porsi kepemilikan di atas 1%. Ia tercatat sebagai pemegang saham PT Merdeka Copper Gold Tbk dengan kode saham MDKA.

        Trenggono memiliki sebanyak 251.617.003 lembar saham MDKA atau setara dengan kepemilikan sekitar 1,03% di perusahaan tambang tersebut. 

        Sementara itu, Maruarar Sirait tercatat memiliki saham di beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Bali Bintang Sejahtera Tbk dengan kode saham BOLA, yang merupakan pemilik klub sepak bola Bali United. Maruarar mengantongi sebanyak 114.864.500 lembar saham atau setara dengan 1,91%.

        Selain itu, pria yang akrab disapa Ara itu juga memiliki saham di PT Wahana Interfood Nusantara Tbk dengan kode saham COCO sebanyak 117.910.500 lembar saham atau sekitar 3,31%.

        Ara juga tercatat memegang 78.444.800 lembar saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dengan kode saham TRIM. Jumlah tersebut setara dengan kepemilikan sekitar 1,1% di perusahaan sekuritas tersebut.

        Sebelumnya BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mempublikasikan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik, menyusul terbitnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026. 

        Informasi tersebut akan disediakan KSEI dan diumumkan setiap bulan melalui situs resmi BEI sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar modal.

        BEI dan KSEI menyatakan bahwa penyajian informasi dilakukan secara sistematis untuk memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai komposisi pemegang saham di atas ambang 1%. Data tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas keterbukaan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: