Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Perketat Pengawasan Keamanan Siber Pinjol

        OJK Perketat Pengawasan Keamanan Siber Pinjol Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perketat pengawasan terhadap keamanan siber penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau peer-to-peer lending guna memastikan perlindungan data pengguna dan keandalan sistem elektronik di sektor fintech.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara berkala melalui mekanisme offsite dan onsite bertujuan memastikan perusahaan pindar tidak hanya memenuhi persyaratan administratif saat memperoleh izin, tetapi juga menjaga standar keamanan sistem secara berkelanjutan.

        “Pengawasan terhadap Penyelenggara Pindar dilakukan secara berkala melalui mekanisme pengawasan, baik secara offsite maupun onsite untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk pada aspek keamanan siber dan keandalan sistem elektronik,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Minggu (8/3/2026).

        Merinci, Agusman mengatakan bahwa pengawasan offsite dilakukan melalui evaluasi laporan, sistem pelaporan berkala, serta pemantauan kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku. Sementara, pengawasan onsite dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap operasional perusahaan untuk menilai implementasi kebijakan dan sistem keamanan.

        Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Bulion 2026-2031, Ada Tokenisasi Emas

        OJK, kata Agusman, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur keamanan siber bagi seluruh penyelenggara fintech lending dan memastikan perusahaan pindar memiliki sistem perlindungan yang memadai terhadap berbagai risiko digital yang dianggap bisa mengganggu operasional.

        “Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Penyelenggara memiliki kebijakan, prosedur, dan infrastruktur keamanan siber yang memadai untuk memitigasi risiko serangan siber, kebocoran data, dan gangguan operasional,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: