Kredit Foto: Azka Elfriza
Pembiayaan pergadaian syariah terus mencatat pertumbuhan kuat sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pergadaian syariah mencapai Rp22,99 triliun pada Maret 2026, tumbuh 35,38% secara tahunan (year on year/YoY), dengan produk Rahn atau gadai syariah menjadi kontributor terbesar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk pembiayaan berbasis syariah.
“Pembiayaan pergadaian syariah pada Maret 2026 meningkat 35,38% YoY menjadi Rp22,99 triliun, yang didominasi oleh produk Rahn (gadai) dengan porsi 82,45% atau sebesar Rp18,96 triliun,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (29/5/2026).
Kinerja tersebut juga menunjukkan peningkatan dibandingkan Februari 2026. Sebelumnya, OJK mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian syariah sebesar Rp22,66 triliun atau tumbuh 34,57% secara tahunan.
Agusman mengatakan pertumbuhan industri pergadaian syariah tidak terlepas dari semakin besarnya ketertarikan masyarakat terhadap produk yang menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya.
“Pertumbuhan ini antara lain didorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap produk gadai syariah,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu perbedaan utama antara gadai syariah dan gadai konvensional terletak pada mekanisme imbal hasil yang digunakan. Pada gadai syariah, perusahaan menerapkan akad berbasis prinsip syariah.
“Perbedaan antara gadai syariah dengan konvensional antara lain terkait skema imbal hasil, di mana gadai syariah menggunakan akad berbasis prinsip syariah seperti ujrah (biaya pemeliharaan),” ujar Agusman.
Baca Juga: OJK Sebut Kontraksi Industri Penjaminan Mulai Mereda
Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,25%, OJK Minta Debitur Tak Panik Suku Bunga Kredit Melonjak
Baca Juga: OJK dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah dan UMKM
Di tengah pertumbuhan industri tersebut, OJK juga menilai digitalisasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari oleh pelaku usaha pergadaian. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa keberadaan kantor cabang masih memiliki fungsi strategis dalam bisnis pergadaian, terutama untuk layanan yang membutuhkan interaksi langsung dengan nasabah.
“Keberadaan kantor cabang masih memiliki peran penting, terutama untuk layanan yang membutuhkan interaksi langsung seperti penilaian barang jaminan, sehingga digitalisasi dan jaringan fisik dapat saling melengkapi,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: