Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alarm OJK! Dugaan Fraud Muncul di LKM, Pengawasan Internal Disorot

        Alarm OJK! Dugaan Fraud Muncul di LKM, Pengawasan Internal Disorot Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami sejumlah dugaan praktik fraud di beberapa Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berkaitan dengan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lembaga terkait.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab serta potensi risiko yang muncul dalam operasional lembaga tersebut.

        “Pendalaman dugaan fraud di beberapa LKM terus dilakukan, yang umumnya disebabkan oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Senin (9/3/2026).

        Dugaan praktik kecurangan di sektor keuangan mikro ini menjadi perhatian regulator karena LKM memiliki peran penting dalam menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Karena itu, penguatan tata kelola dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus stabilitas operasional lembaga.

        OJK juga mendorong LKM memperkuat sistem pengendalian internal, termasuk penerapan manajemen risiko secara lebih disiplin. Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga.

        Selain itu, regulator meminta pelaku industri LKM mengimplementasikan ketentuan yang telah diterbitkan terkait pencegahan kecurangan di sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui penerapan strategi anti-fraud yang menjadi bagian dari kebijakan penguatan tata kelola industri.

        Baca Juga: OJK Prediksi Pembiayaan Gadai dan Pinjol Naik Jelang Lebaran

        Baca Juga: OJK Temukan Fraud Rp46 miliar di BPR Panca Dana

        Baca Juga: Ditemukan Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali

        “LKM didorong untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta mengimplementasikan POJK 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan,” kata Agusman.

        Penerapan regulasi tersebut diharapkan dapat membantu lembaga keuangan mikro mengidentifikasi potensi risiko sejak dini sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan terhadap praktik kecurangan di lingkungan internal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: