Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Izin Dicabut OJK, LPS Proses Likuidasi BPR Koperindo

        Izin Dicabut OJK, LPS Proses Likuidasi BPR Koperindo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Maret 2026.

        Proses pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan setelah LPS menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah serta informasi pendukung lainnya. LPS menargetkan proses tersebut selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 29 Juli 2026.

        Dana pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Koperindo akan bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama periode verifikasi tersebut.

        Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Koperindo yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat, atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim disampaikan.

        Bagi debitur bank, LPS menyatakan kewajiban pembayaran pinjaman tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman melalui kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

        Pgs. Direktur Group Kesekretariatan LPS Jimmy Ardianto mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses likuidasi berlangsung.

        “Nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.

        LPS juga menegaskan bahwa simpanan masyarakat di perbankan tetap aman karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia berada dalam skema penjaminan LPS.

        Baca Juga: Antisipasi Program Penjaminan Polis 2027, LPS Lantik Puluhan Pejabat Strategis

        Baca Juga: LPS Dorong Investor Saham dan Kripto Waspada: Penipu dan Hacker Mengintai di Indonesia

        Baca Juga: BPR Prima Master Bank Tutup, LPS Bayarkan 88% Klaim Nasabah

        Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin, LPS mengingatkan nasabah agar memenuhi ketentuan 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

        LPS menyatakan nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Koperindo dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 021-154.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: