Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
Pemerintah mendorong percepatan pembentukan Cadangan Penyangga Energi (CPE), guna memperkuat ketahanan pasokan energi nasional, di tengah meningkatnya risiko gangguan rantai pasok energi global.
Cadangan strategis tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Kholid Syeirazi mengatakan, selama ini cadangan energi Indonesia sebagian besar masih berupa cadangan operasional yang disediakan oleh badan usaha energi.
“Cadangan itu ada tiga."
"Cadangan operasional itu disediakan oleh penyedia energi, yaitu badan usaha, termasuk Pertamina,” ujar Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (10/9/2026).
Selain cadangan operasional tersebut, pemerintah juga menyiapkan cadangan penyangga energi yang menjadi tanggung jawab negara.
Skema ini mencakup penyediaan cadangan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), serta LPG yang disimpan sebagai penyangga apabila terjadi gangguan pasokan.
“CPE itu cadangan penyangga energi yang dimandatkan oleh Perpres 96 tahun 2024."
"Betul di situ sudah ditentukan berapa CPE untuk crude, untuk BBM, untuk LPG,” bebernya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan cadangan sebesar 10 juta barel minyak mentah, 9,6 juta barel BBM, serta sekitar 523 ribu metrik ton LPG.
“Untuk crude itu 10 juta barel, untuk BBM itu 9,6 juta barel, untuk LPG 523 ribu metrik ton atau setengah juta metrik ton,” ungkap Kholid.
Menurut dia, pembentukan cadangan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga 2035, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Lah, itu dimandatkan untuk terbentuk sampai tahun 2035."
"Jadi, pemerintah masih diberi waktu untuk menyediakan CPE itu sampai tahun 2035 sesuai dengan kondisi keuangan negara,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengkaji skema pendanaan baru, untuk mempercepat pembangunan fasilitas penyimpanan energi.
Sebab, dalam skema awal yang diatur dalam Perpres, cadangan tersebut dibiayai melalui APBN dan berstatus sebagai barang milik negara.
“Masalahnya memang di situ itu APBN murni."
"Kemudian cadangannya itu yang tiga tadi itu BMN, statusnya barang milik negara,” ujarnya.
Karena itu, menurut Kholid, keterbatasan fiskal membuat pemerintah membuka peluang keterlibatan sektor swasta, dalam pembangunan infrastruktur penyimpanan energi.
“Di tengah keterbatasan fiskal kan jadi agak tidak feasible nih sekarang."
"Biar feasible gimana? Swasta kita undang untuk ikut di dalam pembangunan storage dan dalam operasionalisasi cadangannya,” paparnya.
Pemerintah juga menyiapkan konsep Strategic Hub Storage (SHS) yang memungkinkan pengelolaan cadangan energi secara dinamis maupun statis.
Dalam skema ini, sebagian fasilitas penyimpanan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial, sementara sebagian lainnya menjadi cadangan strategis yang tidak boleh berkurang.
“Yang dinamic storage itu untuk menopang kebutuhan komersial."
"Yang statik itu volumenya harus dipertahankan segitu, ketersediaannya enggak boleh naik turun,” terang Kholid.
Kholid juga meluruskan isu mengenai cadangan operasional energi nasional yang sempat menjadi perhatian publik.
Saat ini, cadangan tersebut berada pada kisaran lebih dari 20 hari pasokan (HOP).
Namun, menurut dia, stok tersebut bersifat sirkuler, karena terus bergerak mengikuti arus distribusi energi.
“Dari dulu itu ya, ini sudah naik malahan karena ada tambahan storage."
"Itu sudah naik menjadi sekitar di atas 20-an hari, dulu itu malah di bawah itu ya, antara 17 sampai 18 hari,” ucapnya.
Ia menegaskan, stok tersebut tidak dapat dipahami sebagai cadangan statis yang akan habis setelah periode tertentu, karena sistem pasokan energi berjalan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Intervensi Minyak Terbesar dalam 52 Tahun Sejarah IEA, Indonesia di Posisi Paling Rentan
“Itu circulating stock namanya, stok sirkuler keluar masuk."
"Bukan kemudian setelah 23 hari kita sudah enggak ada BBM, kemudian kita limbung, itu enggak begitu,” tambah Kholid. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: