Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong Usaha Pariwisata Berdaya Saing, Kemenpar Perkuat Perizinan dan Sertifikasi

        Dorong Usaha Pariwisata Berdaya Saing, Kemenpar Perkuat Perizinan dan Sertifikasi Kredit Foto: Kementerian Pariwisata
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan, aman, dan berdaya saing global melalui penguatan pelaksanaan perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata.

        Sebagai tindak lanjut, Kemenpar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administrasi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Harris Vertu Harmoni, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

        Baca Juga: Cirebon Bersiap Jadi Magnet Wisata di Momentum Nyepi dan Lebaran

        "Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat membuka kegiatan sosialisasi secara daring, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Kamis (12/3).

        Pelaku usaha pariwisata dalam memulai usahanya diwajibkan untuk memenuhi prosedur perizinan berusaha yang didalamnya memuat untuk penerapan standar usaha. Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, memberikan penjelasan secara lengkap yang dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam penerapan standar, acuan bagi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) bidang pariwisata dalam melakukan proses sertifikasi, dan acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi maupun proses pengawasan. 

        Melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, dilakukan penyesuaian teknis atas perubahan tingkat risiko dan penambahan jenis usaha baru. Peraturan ini merupakan turunan langsung yang memberikan kepastian hukum mengenai satu standar kegiatan usaha dan apa saja yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha dari sisi fasilitas dan pelayanan.

        Melalui dokumen hukum ini, Kemenpar ingin menghadirkan sistem yang lebih sederhana, transparan dan konsisten agar para pelaku usaha dapat tumbuh dalam ekosistem yang tertib dan berdaya saing tinggi. Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata sendiri mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan pengawasan.

        "Kami memahami bahwa keberhasilan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko tidak hanya bergantung pada regulasi tetapi juga pada sinergi antar pemangku baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi dan pelaku usaha. Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk berbagi pemahaman, memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam implementasinya di lapangan," ujar Menpar. 

        Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, mengungkapkan, hingga saat ini pelaku usaha yang melakukan sertifikasi jumlahnya masih rendah atau hanya di angka 2 persen. Karenanya regulasi ini penting untuk terus disosialisasikan ke seluruh stakeholder pariwisata untuk dapat memahami konsepsi atas pengaturan standar usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang merupakan bagian dari mitigasi risiko usaha yang diharapkan memberikan keamanan, keselamatan dan kenyaman bagi wisatawan.

        Baca Juga: Kemenpar Dorong ASN Pariwisata Tangguh Hadapi Era VUCA

        "Ini menjadi isu yang perlu kita sama-sama pikirkan, termasuk dengan dinas pariwisata," kata Rizki.

        Sesuai dengan mandat regulasi, pengawasan dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko usaha.Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah  dan menengah rendah, maka kewenangan pengawasan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota; untuk risiko menengah dan tinggi, kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi; dan untuk risiko tinggi serta PMA untuk klasifikasi apapun, kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.

        Terkait pengawasan tersebut, saat ini Kemenpar tengah menyiapkan kelembagaan dan fungsi pengawasan melalui peningkatan kapasitas ASN untuk menjadi pengawas. Nantinya juga akan disusun Kelompok Kerja (Pokja) yang akan secara rutin melakukan pengawasan, termasuk ASN di dinas-dinas pariwisata provinsi serta kabupaten/kota.

        Meski berisikan tentang pengawasan, semangat dari Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 adalah bagaimana pemerintah memberikan pendampingan dan pembinaan bagi industri pariwisata.

        "Pengawasan ini bukan berarti penindakan, tidak hanya penindakan, tapi pendampingan. Jadi ingat, utamanya adalah melakukan pendampingan untuk bisa memenuhi standar. Golnya adalah bagaimana kita bisa menghadirkan kenyamanan bagi pengunjung. Karena saat ini yang menjadi pengawas tidak hanya pemerintah atau kaitannya dengan aparat hukum, tapi juga masyarakat. Jadi ini pentingnya para pelaku industri memahami ini," ujar Rizki.

        Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenpar, Fadjar Hutomo, menjelaskan, krisis di sektor pariwisata seringkali dipicu oleh ketidaksiapan para pengelola usaha. Oleh karenanya penerapan standar usaha pariwisata yang mencakup sarana, organisasi, sumber daya manusia hingga sistem manajemen adalah bentuk misi mitigasi krisis yang paling dasar dan paling efektif. Kita ingin menciptakan pengalaman wisata yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga aman dan nyaman.

        "Inilah inti dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang hari ini kita sosialisasikan," ujar Fadjar. 

        Ia mengatakan, sertifikasi ini tidak menjadi beban tetapi bukti formal bahwa usaha pariwisata telah memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang diakui secara nasional dan patut menjadi pilihan konsumen. 

        "Inilah value creation yang seyogianya terjadi. Ketika usaha pariwisata memenuhi standar-standar yang telah diatur di dalam Permenpar nomor 6 tahun 2025, akan mendapatkan nilai tambah dan nilai lebih dari kepatuhan dan kedisiplinan sehingga menjadi preferensi bagi konsumen dan wisatawan," kata Fadjar. 

        Baca Juga: RI Perkuat Jejaring Pariwisata Lewat Business Matching di Amerika Utara

        Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. 

        "Mari kita jadikan standardisasi dan sertifikasi sebagai kebutuhan internal untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing usaha maupun daya saing dari destinasi-destinasi kita. Bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif," ujar Fadjar. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: