Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut diketahui tersandung kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan langkah yang dilakukan OJK sebelumnya merupakan bagian dari proses pengambilan data dan informasi yang akan menjadi bahan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Itu tentu akan menjadi bahan untuk pengembangan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut yang pada saatnya akan melengkapi seluruh rangkaian pemeriksaan dan penyidikan dimaksud sampai ada keputusan akhir,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Seluruh proses tersebut, kata Hasan, bertujuan melengkapi rangkaian pemeriksaan hingga tahap penyidikan sebelum dapat ditarik kesimpulan akhir terkait kemungkinan pelanggaran hukum, termasuk apakah terdapat pasal tertentu yang dilanggar.
“Jadi unsur pidananya yang sekarang sedang kita tindaklanjuti dalam proses penanganan,” jelasnya.
Hasan menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan normal dalam penyidikan untuk membuktikan apakah unsur potensi pelanggaran pidana terpenuhi atau tidak. Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Tetap ya asasnya asas praduga tak bersalah. Jangan kemudian belum-belum sudah ada kesimpulan, apalagi kalau kesimpulan akhir yang memang belum saatnya. Untuk itu kita tunggu dan kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan,” ujarnya.
Baca Juga: Mirae Asset Buka Suara Soal Kabar Pembekuan Aset Rp14,5 Triliun oleh OJK
Baca Juga: Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
Baca Juga: Kantor Digeledah OJK, Mirae Asset Sekuritas Buka Suara
Sebelumnya, OJK melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik OJK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material.
“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri