Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laksanakan Arahan Presiden dan Menkeu, Bea Cukai Jakarta Menyasar Underground Economy dari Puluhan Yacht di Ancol

        Laksanakan Arahan Presiden dan Menkeu, Bea Cukai Jakarta Menyasar Underground Economy dari Puluhan Yacht di Ancol Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah menggeledah sejumlah toko perhiasan mewah, beberapa gerai jam tangan impor mewah, Bea Cukai Jakarta kini mulai memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht.

        Tak kurang sebanyak 82 yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina, Ancol, Jakarta Utara kini juga turut diperiksa.

        Baca Juga: Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasaan, Purbaya: Itu Barang ‘Spanyol’, Separuh Nyolong!

        Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan rangkaian pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

        Ia juga menegaskan langkah ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

        "Kami memastikan negara hadir untuk warganya, guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity bagi warga negara. Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masak mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

        Bea Cukai Jakarta ingin memastikan bahwa kapal pesiar atau yacht itu sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanannya. Hendri menyebut diantara yacht itu, disinyalir ada yang tidak comply dengan peraturan impor dan kepabeanan dengan modus impor sementara atau menggunakan bendera asing.

        "Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.

        Hendri menguraikan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penertiban kepabeanan dan cukai kepada stakeholders terkait. Adapun tindakan semacam ini, akan dilakukan berkelanjutan.

        Bea Cukai Jakarta akan melakukan pemeriksaan setidaknya untuk mengecek administrasi dari barang-barang impor dan ekspor, agar sesuai dengan peraturan. Selain terhadap barang-barang mewah, Bea Cukai Jakarta juga akan concern terhadap upaya menertibkan underground economy.

        "Di Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy. Semoga kita nanti semangat ini bisa kemudian menjadi inspirasi di Bea Cukai yang lain,” kata Hendri Darnadi.

        Sementara, dari pemeriksaan kapal wisata asing di dermaga Batavia Marina, Ancol mencatat, ada 82 yacht yang berlabuh dengan rincian 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing.

        Dari keterangan beberapa kapten/ABK kapal, didapatkan informasi, bahwa atas 15 yacht yang berbendera asing, 9 unit dimiliki oleh WNI. Ada pula 6 unit dimiiliki oleh perusahaan di Indonesia.

        Ada juga yacht yang sudah melewati 3 tahun dan dalam kondisi disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sementara ke-9 yacht berbendera asing yang diindikasikan dimiliki oleh WNI. Terhadap kesemua yacht tersebut, Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan dokumen dan pendalaman informasi.

        Untuk diketahui masalah underground economy, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sangat kesulitan melacak padahal potensinya dinilai cukup besar. Dia menyitir laporan Bank Dunia dalam laporannya 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia' menemukan bahwa pemungutan pajak di dalam negeri tak efisien karena ekonomi bawah tanah lolos dari pajak.

        Menurut sebuah studi oleh Medina dan Schneider (2018), ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2015, kata Bank Dunia di dalam data tersebut yang dirilis pada Maret 2025.

        Diakui Purbaya, sangat sulit untuk menghitung potensi underground economy karena memang transaksi atau aktivitasnya tidak tercatat secara resmi. Namun, dia menekankan, pihaknya juga mengamati ini.

        Purbaya pun menyatakan bakal terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai menyelundupkan barang ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: