Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hak Pensiun DPR Bisa Diwariskan untuk Istri dan Anak, Kini Terancam Dihapus oleh MK

        Hak Pensiun DPR Bisa Diwariskan untuk Istri dan Anak, Kini Terancam Dihapus oleh MK Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tertinggi dan tinggi negara, termasuk ketentuan pensiun, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, putusan tersebut bersifat inkonstitusional bersyarat dengan tenggat waktu dua tahun.

        Ketua MK, Soehartoyo, menyatakan bahwa undang-undang tersebut tetap berlaku sementara, sepanjang pemerintah dan DPR menyusun regulasi pengganti dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Senin, 16 Maret, di Jakarta. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terbentuk undang-undang baru, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 secara otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

        Putusan ini dibacakan dalam perkara pengujian undang-undang yang diajukan oleh dua warga negara, yakni Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, yang pada pokoknya menggugat ketentuan pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Para pemohon menilai aturan tersebut tidak adil dan membebani anggaran negara. Mereka menyoroti fakta bahwa anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode, bahkan kurang dari itu, tetap berhak memperoleh pensiun seumur hidup. Selain itu, hak pensiun tersebut juga dapat diwariskan kepada pasangan atau anak, yang dinilai tidak sebanding dengan masa pengabdian.

        Dalam ketentuan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, besaran pensiun ditetapkan berdasarkan masa jabatan, yakni sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa kerja, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhir. Dengan skema tersebut, anggota DPR yang menjabat penuh selama lima tahun dapat memperoleh pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokoknya.

        Selain pensiun pokok, penerima juga berhak atas berbagai tunjangan tambahan yang mengikuti skema aparatur sipil negara. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan pemohon, yang membandingkan masa kerja anggota DPR dengan aparatur sipil negara yang umumnya mengabdi selama puluhan tahun sebelum memperoleh hak pensiun.

        Baca Juga: Cak Imin Usul ASN WFH Saja Biar Hemat Energi, DPR: Instansi atau Kementerian Mana Saja?

        Putusan MK ini tidak hanya berdampak pada anggota DPR, tetapi juga mencakup pimpinan dan anggota lembaga tinggi serta tertinggi negara lainnya yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, reformulasi kebijakan pensiun pejabat negara menjadi agenda penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.

        Meski demikian, putusan ini tidak serta-merta menghapus skema pensiun yang berlaku saat ini. Keberlanjutan atau perubahan sistem pensiun akan sangat bergantung pada substansi undang-undang baru yang akan disusun dalam kurun waktu dua tahun ke depan. 

        Jika tenggat tersebut terlampaui tanpa adanya regulasi pengganti, maka dasar hukum pemberian pensiun bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 akan gugur secara otomatis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: