Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Tegaskan Pembelian Dolar AS Tak Dibatasi, tapi Wajib Sertakan Dokumen

        BI Tegaskan Pembelian Dolar AS Tak Dibatasi, tapi Wajib Sertakan Dokumen Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pembatasan transaksi valuta asing (valas) dalam negeri.

        Aturan ini berupa penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying), untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah. 

        Sebelumnya, threshold yang berlaku untuk transaksi valas sebesar USD100 ribu, kemudian BI menurunkan ambang batas tersebut menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.

        Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI memastikan transaksi pembelian valas, dilandasi kebutuhan ekonomi.

        Denny menegaskan, kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tetapi untuk memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

        “Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan."

        "Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50ribu, tetap dapat dilakukan, tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” jelas Denny dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026). 

        Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.

        Denny menjelaskan, kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

        Baca Juga: Soal Kisruh Pembatasan Transaksi Valas, BI Buka Suara

        Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas, sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.  

        “Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif, untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik,” tuturnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: