Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap Insentif PPN Properti Dorong Lonjakan Premi ke Asuransi

        OJK Ungkap Insentif PPN Properti Dorong Lonjakan Premi ke Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2026 dinilai berpotensi memberikan dampak positif bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebut kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan lini asuransi harta benda seiring meningkatnya transaksi properti.

        “Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda. Hal ini karena setiap transaksi properti, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan, pada umumnya juga disertai perlindungan asuransi atas aset tersebut,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Jumat (27/3/2026).

        Dari sisi kinerja, industri asuransi umum menunjukkan tren pertumbuhan positif pada awal 2026.

        Berdasarkan data, sektor properti masih menjadi salah satu pendorong utama kinerja industri asuransi umum. Hingga Januari 2026, premi asuransi umum tumbuh 13,66% secara tahunan (year on year/yoy), ditopang oleh lini usaha harta benda yang mencatat lonjakan signifikan sebesar 46,40% yoy.

        Baca Juga: Purbaya Kaji Pajak Tambahan untuk Produk Impor China di Platform E-commerce

        Baca Juga: Pajak Tumbuh 30 Persen, Kemenkeu Percepat Belanja Negara untuk Kejar Target Ekonomi 5,5 Persen di Kuartal I

        Baca Juga: Dirjen Pajak Klaim Setoran Pajak Tumbuh 30,2% pada Februari 2026

        Ogi menambahkan, stimulus di sektor properti berpotensi memperluas penetrasi asuransi, termasuk pada segmen ritel.

        “Ke depan, stimulus di sektor properti tersebut berpotensi turut mendukung permintaan perlindungan aset, termasuk pada segmen ritel,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: