Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Layanan Gratis Posbapao Dipadati Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Jelang Tenggat 31 Maret

        Layanan Gratis Posbapao Dipadati Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Jelang Tenggat 31 Maret Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 31 Maret 2026, minat wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tercatat meningkat. Antusiasme tersebut terlihat dari ramainya meja layanan konsultasi Pos Bantuan Pajak Probono (Posbapao) yang dipadati wajib pajak menjelang tenggat.

        Sejumlah wajib pajak tampak mengantre dan memenuhi open table Posbapao yang diselenggarakan KOPIJATIGOTA - Pro Bono Tax Advisory bekerja sama dengan WeWork Coworking Space pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini digelar di WeWork Revenue Tower lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman No. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

        Melalui kegiatan tersebut, Posbapao menyediakan layanan konsultasi sekaligus pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Wajib pajak dapat memperoleh bantuan langsung mulai dari tahapan awal hingga pengiriman SPT secara elektronik.

        Konsultan pajak dari RA Consulting, Rahmad Adam, menilai tingginya jumlah wajib pajak yang datang mencerminkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan SPT sebelum batas akhir. Menurutnya, momentum ini penting agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat.

        “Jangan tunggu perpanjangan. Lapor SPT Tahunan OP sekarang juga,” ujar Adam di sela kegiatan, mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa.

        Ia menambahkan, kehadiran layanan Posbapao menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang masih membutuhkan pendampingan langsung dalam pelaporan SPT. Hal ini terutama dirasakan oleh wajib pajak yang masih menghadapi kendala dalam penggunaan sistem digital dan prosedur pelaporan berbasis daring.

        Dari pantauan di lapangan, petugas Posbapao terlihat aktif mendampingi wajib pajak satu per satu. Pendampingan dilakukan mulai dari proses login ke sistem Coretax, pengisian data, hingga tahap akhir pengiriman SPT secara elektronik.

        Meski jumlah pengunjung cukup tinggi, suasana layanan tetap berlangsung tertib. Pola pendampingan personal ini membantu memastikan setiap wajib pajak dapat menyelesaikan proses pelaporan tanpa terhambat kendala teknis.

        Adam juga mengingatkan bahwa semakin mendekati batas waktu pelaporan, potensi kepadatan sistem pelaporan pajak berisiko meningkat. Dalam situasi tersebut, layanan seperti Posbapao menjadi alternatif yang banyak dimanfaatkan untuk memastikan pelaporan tetap dapat dilakukan tepat waktu.

        Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, Ini Rinciannya

        Untuk mengikuti layanan Posbapao, wajib pajak cukup membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, email aktif, nomor ponsel, serta perangkat laptop atau smartphone. Seluruh layanan konsultasi dan pendampingan diberikan secara gratis.

        Skema layanan gratis ini semakin menarik minat masyarakat untuk datang langsung ke lokasi dan memanfaatkan pendampingan profesional. Rahmad berharap, tingginya antusiasme tersebut berujung pada meningkatnya kepatuhan pelaporan SPT di kalangan wajib pajak.

        “Yang penting lapor sebelum 31 Maret. Walaupun pemerintah menghapus sanksi atas pelaporan SPT OP sampai bulan April,” pungkasnya, seraya menegaskan pentingnya menyelesaikan kewajiban tepat waktu meski terdapat kelonggaran sanksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: