Panggilan Kedua Dilayangkan, Kemkomdigi Tekan Google dan Meta Soal Perlindungan Anak
Kredit Foto: Unsplash/ Rubaitul Azad
Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan pemanggilan kedua kepada platform global, Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads).
Tindakan ini menegaskan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda, dengan ancaman sanksi jika kewajiban tetap diabaikan.
Pemanggilan ini dilakukan setelah kedua perusahaan belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya, terkait kepatuhan terhadap aturan dalam PP TUNAS.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyebut, penundaan terjadi karena pihak platform meminta waktu tambahan untuk koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, pemerintah menegaskan proses penegakan kepatuhan tidak bisa terus ditunda.
Pemanggilan kedua ini menjadi bagian dari tahapan formal yang diatur dalam regulasi, sekaligus sinyal pemerintah siap melangkah lebih jauh jika diperlukan.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait."
"Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi."
"Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tuturnya.
Lebih dari sekadar kepatuhan administratif, Kemkomdigi menilai isu ini menyangkut keselamatan anak di ruang digital yang tidak boleh diabaikan.
Setiap penundaan dinilai berpotensi memperbesar risiko yang dihadapi anak saat mengakses platform digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital."
"Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Kemkomdigi memastikan seluruh proses pengawasan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan langkah lanjutan apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses."
"Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kemkomdigi juga kembali menegaskan, pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.
Keterlibatan aktif seluruh penyelenggara sistem elektronik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Baca Juga: Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Awasi Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital
“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik."
"Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” cetus Alexander. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus