- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Pemegang Saham di Atas 10% Harus Diungkap, Kepemilikan Saham Tak Bisa Lagi Disembunyikan
Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan aturan baru terkait kewajiban pelaporan bulanan registrasi kepemilikan saham bagi perusahaan tercatat.
Melalui kebijakan ini, emiten kini diwajibkan mengungkap sosok pemilik manfaat (beneficial owner) hingga tingkat individu.
Pejabat sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan aturan tersebut resmi berlaku sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan tata kelola pasar modal.
“Dengan SK tersebut, bursa menambahkan kewajiban pelaporan informasi pemegang saham afiliasi pengendali, termasuk pemilik manfaat atas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 10 persen,” ujar Jeffrey dalam sosialisasi di BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam aturan baru tersebut, BEI juga mewajibkan pelaporan kepemilikan saham oleh karyawan yang memiliki pembatasan pengalihan saham atau dikenal sebagai periode lock-up.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik
Baca Juga: BEI Mulai Pampang Data Pemegang Saham 1% Hari Ini
Baca Juga: OJK Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dari Free Float Hingga Buka Data Pemegang Saham Jumbo
Selain itu, BEI memperkenalkan klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan kategori investor yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Pelaporan yang lebih rinci ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: