Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bongkar Cara Hitung Saham Terkonsentrasi, 9 Emiten Masuk Daftar

        OJK Bongkar Cara Hitung Saham Terkonsentrasi, 9 Emiten Masuk Daftar Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap metodologi perhitungan emiten yang masuk kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) per akhir Maret 2026, terdapat sembilan saham yang masuk kategori terkonsentrasi tinggi.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan penghitungan HSC mengacu pada praktik internasional yang telah lebih dahulu diterapkan di berbagai bursa global, salah satunya oleh Securities and Futures Commission (SFC) di Hong Kong sejak 2007.

        "Namun tentu dalam konteks Indonesia ini juga telah kami sesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pasar modal di Indonesia," jelas dia dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 pada Senin (6/4/2026).

        Hasan menuturkan, secara konseptual HSC digunakan untuk mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang hanya dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu dalam jumlah terbatas.

        Kepemilikan tersebut, kata dia, dapat berasal dari pemegang saham pengendali, investor nonpublik, maupun pihak lain yang terindikasi memiliki porsi saham signifikan.

        "Tentu dengan mempertimbangkan proporsi saham yang beredar di publik, dalam hal ini free float-nya," imbuh dia.

        Hasan menjelaskan, penilaian HSC tidak hanya berfokus pada besarnya kepemilikan mayoritas, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek struktural pasar, mulai dari siapa yang memegang saham, seberapa tersebar atau terdistribusi kepemilikannya, hingga implikasinya terhadap tradability saham tersebut.

        Dalam implementasinya, lanjut dia, proses operasional penentuan saham dengan indikasi HSC dilakukan oleh BEI dengan dukungan data kepemilikan saham yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

        "Terkait dengan batas minimum ambang dari HSC, perlu diketahui bahwa tidak terdapat satu angka tunggal atau one size fits all dalam hal ini," jelas dia.

        Baca Juga: OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

        Baca Juga: OJK Optimistis Status Pasar Modal RI Tak Turun, Reformasi Diklaim Perkuat Investability

        Baca Juga: OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal RI

        Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa kebijakan HSC merupakan early warning indicator bagi investor. Informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan investasi sekaligus memperkuat transparansi pasar modal.

        "Tentu ini bukan indikasi terjadinya pelanggaran atau bentuk hukuman atau sanksi terhadap emiten yang masuk dalam daftar HSC dimaksud," ungkap dia

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: