Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal IPO BEI, OJK: Jika Pemegang Saham Mau, Silakan

Soal IPO BEI, OJK: Jika Pemegang Saham Mau, Silakan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bukan agenda regulator dan sepenuhnya bergantung pada kehendak pemegang saham setelah proses demutualisasi dijalankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menekankan, fokus saat ini masih pada pembukaan struktur kepemilikan bursa, bukan pada skema penghimpunan dana.

“Demutualisasinya dulu. Setelah itu, katakanlah kalau nanti pemegang saham tertentu, bukan kami di OJK ya, kemudian menghendaki atau memutuskan menawarkan sahamnya ke publik, ya silakan,” kata Hasan, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Baca Juga: OJK Ungkap Demutualisasi BEI Masih Dibahas dan akan Dibawa ke DPR

Hasan menegaskan OJK belum membahas IPO maupun skema investasi privat sebagai bagian dari tahapan awal demutualisasi. Menurut dia, pembahasan saat ini masih terbatas pada perubahan status kepemilikan BEI yang selama ini bersifat mutual dan tertutup.

“Sebetulnya belum sampai ke sana bahasanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, demutualisasi BEI merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang membuka peluang kepemilikan bursa oleh pihak di luar perantara pedagang efek dan anggota bursa. Namun, mekanisme detail perubahan kepemilikan tersebut masih menunggu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti diatur di peraturan pelaksananya. Di awal itu ada di dalam PP,” kata Hasan.

Baca Juga: ‎Danantara Bakal Masuk Bursa, Demutualisasi BEI Dikebut

Menurut Hasan, PP tersebut akan menjadi landasan untuk penyusunan Peraturan OJK (POJK) dan peraturan bursa. Jika PP tidak mengatur secara rinci skema tertentu, OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk memastikan demutualisasi dapat berjalan.

Hasan menekankan, demutualisasi tidak identik dengan IPO. Masuknya pemegang saham baru di luar anggota bursa sudah cukup untuk menandai perubahan status bursa, tanpa harus menawarkan saham ke publik.

“Tapi kalaupun belum sampai ke sana, ya tentu demutualisasi sudah bisa dilakukan melalui upaya-upaya yang bukan IPO-nya,” ujarnya.

Terkait waktu penerbitan PP demutualisasi, Hasan mengatakan prosesnya masih bergulir. Sesuai ketentuan UU P2SK, rancangan PP akan disusun pemerintah dan diajukan ke DPR untuk dibahas sebelum diundangkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: