Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan sebagai respons atas meningkatnya risiko reputasi dan stabilitas keuangan yang dipicu dinamika sentimen digital di industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi bank dengan masyarakat, namun juga membawa risiko baru yang dapat berdampak sistemik.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Panduan ini dirancang untuk memastikan aktivitas media sosial perbankan dikelola secara terstruktur melalui tiga pilar utama, yakni governance, risk management, serta compliance & monitoring.
Pada aspek tata kelola (governance), bank diwajibkan memiliki proses pengelolaan media sosial yang jelas. Sementara itu, risk management mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank. Adapun compliance & monitoring memastikan seluruh aktivitas digital selaras dengan regulasi dan kebijakan internal.
OJK juga memasukkan strategi komunikasi krisis dalam panduan tersebut, termasuk penerapan social media stress testsebagai instrumen baru untuk mengantisipasi dampak sentimen negatif di ruang digital.
Langkah ini didasarkan pada pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di media sosial mempercepat bank run dan mengganggu stabilitas keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” kata Dian.
Selain itu, panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan finfluencer, termasuk kewajiban transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
OJK menilai pengaturan ini penting untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan di ruang digital.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37% per Februari 2026
Baca Juga: Risiko Global Naik, Perbankan Nasional Perketat Stress Test dan Likuiditas
Baca Juga: Perbankan Nasional Pertebal Manajemen Risiko di Tengah Eskalasi Konflik Iran-Israel
“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.
Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi kebijakan OJK sebelumnya dalam mendukung transformasi digital, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, keamanan siber, serta tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: