BLK 2026: Kontribusi Industri Aset Kripto buat Negara Sentuh Rp1,96 Triliun
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara berupa pajak.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso menyampaikan, kendati nilai transaksi kripto di Indonesia menunjukkan dinamika fluktuatif.
OJK mencatat pada 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Jumlah ini menurun dibanding nilai di 2024 sebesar Rp650,61 triliun. Kendati begitu, kontribusi terhadap penerimaan negara berupa pajak mencapai Rp796,73 miliar pada tahun 2025. Bahkan, hingga Februari 2026 telah menyentuh angka Rp1,96 triliun.
"Indonesia juga menempati peringkat ke-7 Global Crypto Adoption Index 2025, dan indeks ini tidak hanya mencerminkan besarnya nilai transaksi, tetapi juga menunjukkan tingkat adopsi aset kripto di masyarakat," ujarnya dalam acara Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Adapun BLK 2026 merupakan kali keempat yang dihelat Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan akan mencakup roadshow di tiga kota, yakni Solo, Jogyakarta dan Manado.
Mengusung tema “Integrasi Inovasi Blockchain dan Kripto: Mewujudkan Transformasi Ekosistem Digital yang Inklusif”, BLK 2026 menekankan pentingnya kolaborasi antara teknologi blockchain dan ekosistem aset kripto dalam mendorong transformasi digital yang lebih luas di Indonesia.
Tahun ini, BLK 2026 melakukan ekspansi signifikan dengan menghadirkan dua pilar baru di samping program literasi kripto untuk masyarakat umum. Pertama, Bulan Literasi Blockchain yang dirancang khusus untuk para pengembang teknologi atau developer, menghadirkan sesi panel diskusi dan workshop mendalam.
Kedua, Bulan Literasi Kripto APH yang ditujukan khusus bagi Aparat Penegak Hukum (APH), berfokus pada edukasi regulasi dan keamanan di ekosistem aset digital.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menghadirkan portal pelindungan konsumen yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan aduan terkait berbagai permasalahan dalam ekosistem blockchain dan kripto nasional.
Selain sebagai upaya penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Ketua Umum ABI Robby Bun menyatakan bahwa inovasi tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan konsumen terhadap industri aset kripto di Indonesia.
“Kanal ini tidak terbatas pada pengaduan terkait crypto exchange (bursa kripto), tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain dalam ekosistem (blockchain dan kripto nasional), termasuk project, layanan berbasis blockchain, hingga potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Transaksi Kripto Anjlok di Indonesia
Ia menuturkan, kanal pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan antara konsumen dan para pelaku industri untuk menindaklanjuti dan mencari penyelesaian terhadap setiap permasalahan yang muncul.
“Jadi, bagi teman-teman yang ingin melakukan pengaduan, silakan. Tidak perlu khawatir terhadap adanya intimidasi. Kami menjamin bahwasannya data yang Anda submit (kirimkan) kepada asosiasi itu terlindungi baik sesuai peraturan OJK yang saat ini berlaku terhadap pelindungan konsumen,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman