Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri ESDM Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Kalteng, 1.699 Hektare Lahan Disita

        Menteri ESDM Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Kalteng, 1.699 Hektare Lahan Disita Kredit Foto: Kementerian ESDM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi penertiban tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

        Penertiban tersebut berhasil menyelamatkan 1.699 hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan sebagai area tambang ilegal. 

        Peninjauan dilakukan Bahlil selaku Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bersama sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

        Bahlil menegaskan, aktivitas tambang tersebut tidak memiliki legalitas, karena izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.

        "Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017, sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," ujar Bahlil.

        Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya menjadi area bukaan tambang PT AKT.

        Langkah ini merupakan tindak lanjut proses hukum yang dimulai sejak Januari 2026. 

        Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan satu tersangka berinisial ST sebagai pemilik manfaat (beneficial owner), yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. 

        Menurut Barita, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, guna memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

        Bahlil juga mengingatkan seluruh pelaku usaha tambang mematuhi regulasi yang berlaku.

        "Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku," ujarnya.

        Baca Juga: Menteri LH Ancam Bekukan Izin 1.358 Perusahaan Tambang Nakal

        Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

        Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, dengan target penertiban mencapai 4,2 juta hektare di seluruh Indonesia. (*) 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: