Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II untuk membahas pengaduan pelaku usaha terkait hambatan bisnis, sekaligus membuka ruang pelaporan terhadap kementerian/lembaga yang dinilai menghambat aktivitas usaha.
Sidang tersebut digelar di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dengan agenda utama membahas berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Dalam pertemuan tersebut, dua perusahaan menjadi fokus pembahasan, yakni pengaduan dari PT GBKEK Industri Park dan PT Asinusa Putra Sekawan.
Pokja II merupakan bagian dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang bertugas mempercepat implementasi program strategis pemerintah sekaligus menyelesaikan hambatan di lapangan. Pembentukan satgas ini merujuk pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 606 Tahun 2025.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa Satgas P2SP membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pelaku usaha, termasuk terhadap instansi pemerintah.
“Jadi, ini Anda boleh mengadu siapa saja, pemerintah juga boleh. Menteri perdagangan, menteri itu adu saja. Menteri kementerian mana, boleh saja adu,” ujar Purbaya dalam acara Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, penyelesaian hambatan (bottleneck) baik dari sisi regulasi maupun operasional menjadi faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Atasi Bottleneck, Purbaya Minta Pengusaha Adukan Kementerian Penghambat Bisnis
Baca Juga: Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Bahas Impor Bahan Peledak hingga Proyek Batam
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Bahas Percepatan Izin Impor Bahan Baku Medis
Purbaya menekankan pentingnya perbaikan kebijakan (policy) dan kemudahan berusaha agar pelaku usaha dapat meningkatkan kinerja dan keuntungan.
“Pintar sedikit, untungnya banyak, pintar banyak, untungnya lebih banyak lagi, kira-kira begitu. Kita akan betulkan dua-duanya, yang policy maupun yang kemudahan melakukan bisnis,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: