Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi menekan industri perasuransian melalui kenaikan biaya retrosesi di sektor reasuransi dan lonjakan klaim pada asuransi kendaraan serta kesehatan. Tekanan tersebut muncul seiring tingginya ketergantungan kapasitas reasuransi pada pasar global dan meningkatnya biaya barang serta layanan berbasis impor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pelemahan rupiah berdampak langsung terhadap biaya proteksi risiko yang bersumber dari luar negeri.
“Terkait pelemahan nilai tukar rupiah, kondisi ini berpotensi memberikan tekanan terhadap biaya retrosesi, mengingat sebagian kapasitas reasuransi masih berasal dari pasar internasional yang berdenominasi valuta asing,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Senin (13/4/2026).
Di tengah tekanan nilai tukar, kinerja industri reasuransi nasional hingga Februari 2026 masih relatif stabil. Total aset reasuransi tercatat Rp43,53 triliun atau turun tipis 0,3% secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, premi tumbuh 6,90% menjadi Rp5,84 triliun, dan nilai klaim turun 19,55% menjadi Rp1,90 triliun.
Penurunan klaim tersebut mencerminkan perbaikan profil risiko dan pengelolaan klaim di industri reasuransi. Meski demikian, OJK menilai tekanan eksternal dari pelemahan rupiah tetap perlu diwaspadai karena struktur pasar masih bergantung pada kapasitas global.
Selain sektor reasuransi, pelemahan rupiah juga berdampak pada asuransi umum, terutama melalui peningkatan biaya klaim. Kenaikan harga barang impor dinilai dapat mendorong biaya perbaikan kendaraan dan layanan kesehatan.
“Pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi meningkatkan biaya klaim, baik pada asuransi kendaraan maupun asuransi kesehatan. Pada asuransi kendaraan, kenaikan harga suku cadang impor dapat mendorong biaya perbaikan, sementara pada asuransi kesehatan, harga obat, alat kesehatan, dan layanan medis yang bergantung pada komponen impor juga berpotensi meningkat,” kata Ogi.
Baca Juga: PSAK 117 Tekan Industri Asuransi, OJK Siapkan Relaksasi
Baca Juga: Gagalnya Diplomasi AS-Iran, Rupiah Bisa Jebol ke Rp17.400
Baca Juga: Aset Asuransi Tembus Rp1.219 T, Tumbuh 6,8%
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban klaim yang harus ditanggung perusahaan asuransi. Untuk mengantisipasi dampaknya, industri mulai melakukan penyesuaian strategi operasional dan manajemen risiko.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, industri melakukan langkah-langkah seperti penyesuaian premi secara bertahap, penguatan manajemen risiko dan reasuransi, serta pengendalian biaya melalui kerja sama dengan bengkel dan fasilitas kesehatan,” ujar Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: