Komdigi Tetapkan Deadline 3 Bulan untuk Platform di Luar 8 Besar Patuhi PP TUNAS
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital, di luar delapan platform utama untuk implementasi PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kewajiban ini ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum masuk dalam pengawasan prioritas Komdigi.
Delapan platform prioritas yang saat ini berada dalam pengawasan intensif meliputi TikTok, YouTube, Meta Platforms (Instagram, Facebook, Threads), X, Bigo Live, dan Roblox.
“Seluruh platform lainnya di luar delapan ini memiliki tenggat waktu 3 bulan untuk melakukan laporan hasil assessment profil risiko,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
Berbeda dari platform di luar daftar tersebut, Kemkomdigi tidak menetapkan satu tenggat waktu yang seragam bagi delapan platform prioritas.
Meutya memilih pendekatan fleksibel dengan menyesuaikan timeline berdasarkan kesiapan dan progres masing-masing platform.
“Ada beberapa platform yang sudah menjanjikan bulannya, ada yang minta 6 bulan, 3 bulan."
"Kita terus berkomunikasi kita ingin dipercepat,” ungkap Meutya.
Pendekatan ini dilakukan karena platform prioritas sudah berada dalam tahap pengawasan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, peringatan, hingga penegakan sanksi administratif.
Kemkomdigi menegaskan, penilaian kepatuhan tidak hanya didasarkan pada komitmen administratif, tetapi juga implementasi nyata di lapangan.
“Kami menilai progres secara objektif, dan tentu yang paling utama juga harus secara adil, berdasarkan langkah konkret dan tidak hanya sekedar dari komitmen di atas kerta,” jelasnya.
Dalam prosesnya, pemerintah juga terus membuka komunikasi dengan platform, baik secara formal maupun informal, guna mempercepat penyesuaian fitur dan kebijakan terkait perlindungan anak.
"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur,” imbuhnya.
Baca Juga: PP TUNAS Jadi Rujukan 19 Negara
Di satu sisi, platform besar didorong untuk segera menunjukkan implementasi konkret sesuai timeline masing-masing.
Di sisi lain, platform di luar delapan prioritas diwajibkan memenuhi tenggat waktu tiga bulan sebagai standar minimum kepatuhan awal. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: