Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Penerapan PP TUNAS tentang perlindungan anak di ruang digital, diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini ternyata menarik perhatian dunia.
Sedikitnya ada 19 negara yang disebut menunggu langkah Indonesia sebagai acuan sebelum menerapkan aturan serupa, menjadikan posisi Indonesia sebagai role model baru dalam tata kelola ruang digital.
"Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia, untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Di tengah sorotan global tersebut, Meutya mengingatkan pihaknya masih menunggu kepatuhan dari sejumlah paltform, seperti YouTube dan TikTok.
"Memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok kurang lebih untuk masa tenggat respons."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement