Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Korlantas Polri merilis aturan baru untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia. Beleid ini menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik awal yang selama ini dinilai menyulitkan masyarakat.
Langkah ini diambil untuk menjawab polemik administratif bagi pembeli kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali. Selain itu, kebijakan baru ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan efektif tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak.
“Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo, Rabu (15/4/2026). Di samping itu, Polri mendorong skema pelayanan yang lebih fleksibel untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional.
Masyarakat kini cukup membawa STNK asli serta KTP identitas pemilik kendaraan yang baru saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Terlebih lagi, bukti transaksi berupa kuitansi jual-beli menjadi dokumen pendukung utama dalam proses verifikasi di Samsat.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses balik nama kendaraan secara resmi. Selain itu, sinkronisasi data identitas terbaru sangat diperlukan untuk menjaga akurasi basis data kepemilikan kendaraan nasional.
Polri tetap mendorong masyarakat melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Di samping itu, penggantian pelat nomor harus diikuti dengan pembaruan data kepemilikan sesuai dengan kartu identitas pemilik saat ini.
Negara berkomitmen memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Terlebih lagi, prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan warga negara.
Korlantas Polri juga sedang mempercepat transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan bermotor secara menyeluruh. Selain itu, integrasi data lintas instansi terus diperkuat untuk meminimalkan kendala administratif di masa mendatang.
Baca Juga: Pajak Air Tanah Naik Jadi 20 Persen, Industri Minuman Ringan Mengaku Khawatir
Pemanfaatan surat pernyataan atau bukti jual beli kini diakui sebagai dasar sah dalam pelayanan administrasi kepolisian. Di samping itu, kebijakan ini merupakan bagian dari visi transformasi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor. Dengan demikian, proses birokrasi yang lebih ringkas akan memberikan manfaat nyata bagi pemilik kendaraan bekas di tanah air.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: