Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka korupsi langsung mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan negara. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi tak lama setelah pelantikan resmi oleh Presiden.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui proses penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut status tersangka ditetapkan setelah serangkaian tindakan hukum dilakukan. Langkah itu mencakup penggeledahan dan pengumpulan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode sebelumnya. Hal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas internal lembaga pengawas publik.
Di sisi lain, reaksi keras datang dari DPR yang mengaku terkejut atas perkembangan tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya tidak menyangka kasus ini terjadi.
"Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy dikutip dari ANTARA.
Ia menilai kabar tersebut menjadi pukulan bagi lembaga yang selama ini berperan mengawasi pelayanan publik.
Sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR mengaku telah melakukan komunikasi informal sebelum penetapan tersangka. Namun, perkembangan kasus ini tetap berada di luar ekspektasi mereka.
Meski demikian, DPR menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum di tengah tekanan publik.
Rifqinizamy juga meminta jajaran Ombudsman untuk segera melakukan konsolidasi internal. Langkah tersebut diperlukan agar fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Para anggota Ombudsman RI diketahui baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Situasi ini membuat kasus tersebut semakin sensitif karena terjadi di awal masa jabatan.
"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan prinsip keadilan.
Kasus ini dinilai menjadi alarm bagi seluruh institusi negara terkait pentingnya integritas pejabat publik. Terlebih, Ombudsman memiliki peran strategis dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas menjadi taruhan dalam kasus ini. Jika tidak ditangani dengan transparan, dampaknya bisa meluas pada legitimasi institusi negara.
Baca Juga: Usai Pengucapan Sumpah, Ombudsman RI Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Di sisi lain, sektor pertambangan nikel yang menjadi latar kasus juga memiliki nilai ekonomi besar bagi Indonesia. Hal ini membuat perkara tersebut tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi strategis.
Pemerintah dan aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional. Penanganan yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang terguncang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat