Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Segini Nilai Aset Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditahan Kejaksaan Agung Pasca Dilantik

        Segini Nilai Aset Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditahan Kejaksaan Agung Pasca Dilantik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Penahanan ini dilakukan tepat sepekan setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan lalu.

        Pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan rincian terkait kasus hukum yang menjerat pimpinan lembaga pengawas tersebut. Selain itu, informasi detail mengenai perkara akan disampaikan secara resmi melalui keterangan pers dalam waktu dekat.

        Hery Susanto sendiri tercatat memiliki rekam jejak panjang sebagai pejabat di internal Ombudsman sebelum menduduki posisi ketua. Di samping itu, sebagai penyelenggara negara, ia telah menyetorkan LHKPN terbaru pada Desember 2025 yang terverifikasi pada Maret 2026.

        Total harta kekayaan yang dilaporkan berjumlah Rp4,17 miliar atau tepatnya senilai Rp4.170.588.649. Terlebih lagi, sebagian besar aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp 2,35 miliar.

        Hery juga memiliki dua unit kendaraan bermotor yang ditaksir memiliki nilai total sebesar Rp 595 juta. Selain itu, kendaraan yang dilaporkan terdiri dari satu unit motor Vespa tahun 2022 dan mobil Chery Micro keluaran tahun 2025.

        Aset lain yang tercatat meliputi harta bergerak lainnya dengan nilai taksiran mencapai Rp 685,9 juta. Di samping itu, tersimpan simpanan dalam bentuk kas dan setara kas dengan jumlah total sebesar Rp 539.688.649.

        Penahanan ini menjadi sorotan mengingat status Hery yang merupakan pejabat tinggi negara yang baru saja memulai masa jabatannya. Terlebih lagi, publik kini menunggu kejelasan mengenai kasus yang mendasari tindakan hukum dari Kejaksaan Agung tersebut.

        Baca Juga: Terima Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Diduga Atur Kasus Tambang Nikel

        Proses hukum ini dipastikan akan memengaruhi stabilitas kepemimpinan di lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah administratif guna menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan pelayanan publik.

        Informasi mengenai status hukum Hery akan terus diperbarui seiring dengan rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Di samping itu, integritas pimpinan lembaga negara tetap menjadi isu sentral dalam penanganan kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: