Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Pemerintah resmi membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk mempercepat pelaksanaan program ekonomi nasional melalui payung hukum Keputusan Presiden. Langkah ini menandai konsolidasi besar kekuatan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara terkoordinasi.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan Satgas Percepatan Program Pemerintah melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026. Satgas tersebut berada langsung di bawah kendali Presiden dan bertanggung jawab atas percepatan berbagai program strategis.
Struktur satgas diisi oleh jajaran elite kabinet yang menjadi pusat pengambilan kebijakan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua I untuk memimpin koordinasi.
Posisi Ketua II dipegang oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang berperan dalam penguatan koordinasi administratif pemerintahan. Sementara itu, struktur wakil ketua diisi oleh sejumlah menteri kunci di sektor ekonomi dan investasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Wakil Ketua I yang bertanggung jawab pada aspek fiskal. Peran ini diperkuat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Keanggotaan satgas juga melibatkan puluhan pejabat tinggi lintas sektor strategis. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga masuk dalam struktur satgas. Keterlibatan aparat penegak hukum ini menunjukkan pendekatan terintegrasi dalam pengawalan program pemerintah.
Secara fungsi, satgas bertugas mengoordinasikan percepatan berbagai program prioritas nasional. Program tersebut mencakup paket ekonomi, stimulus, hingga agenda utama lintas kementerian.
Satgas juga diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran. Langkah ini bertujuan memastikan efektivitas belanja negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, satgas dapat mengambil langkah strategis yang bersifat terobosan untuk mengatasi hambatan. Kewenangan ini menjadi kunci dalam mempercepat eksekusi kebijakan di lapangan.
"Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat," bunyi beleid tersebut.
Ketentuan ini menegaskan fokus pemerintah pada percepatan implementasi kebijakan.
Dalam menjalankan tugasnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja serta sekretariat pendukung. Sekretariat tersebut berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Satgas juga diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan program berjalan efektif hingga tingkat daerah.
Dari sisi operasional, satgas diwajibkan menggelar rapat koordinasi secara berkala. Rapat dilakukan minimal dua bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Hasil pelaksanaan tugas kemudian dilaporkan kepada Presiden secara periodik. Laporan tersebut disampaikan setiap enam bulan atau kapan pun diperlukan.
Baca Juga: Ikuti Arahan Prabowo soal Pertumbuhan 8 Persen, Pramono: Tentu Tidak Gampang, Pasti Struggling
Seluruh pembiayaan kegiatan satgas bersumber dari anggaran kementerian dan lembaga terkait. Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat orkestrasi kebijakan ekonomi. Dengan melibatkan tim inti lintas sektor, pemerintah berupaya mempercepat realisasi program dan menjaga momentum pertumbuhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: