Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serap 150 Ribu Tenaga Kerja, Anggota DPR Tolak Wacana BNN Larang Vape

        Serap 150 Ribu Tenaga Kerja, Anggota DPR Tolak Wacana BNN Larang Vape Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pelarangan total peredaran rokok elektrik (REL) atau vape yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai kritik dari kalangan legislatif. Usulan tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika oleh aparat penegak hukum, sekaligus berpotensi merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor yang tengah berkembang.

        Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI Komisi VII Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai indikasi penyalahgunaan cairan vape ilegal sebagai media distribusi narkoba seharusnya direspons melalui penguatan pengawasan, bukan pelarangan total produk.

        Menurutnya, kemunculan narkotika dalam produk vape ilegal justru menunjukkan bahwa upaya pencegahan oleh aparat, termasuk BNN dan kepolisian, masih perlu ditingkatkan.

        “Berarti tugas BNN maupun Kepolisian ini masih kurang maksimal di dalam pencegahan,” ujarnya.

        Bambang menegaskan, tugas utama otoritas keamanan adalah memastikan produk yang beredar di masyarakat bebas dari zat terlarang melalui sistem filtrasi dan deteksi yang ketat. Ia berpandangan bahwa yang seharusnya diberantas adalah narkotika, bukan produknya.

        Ia juga mengibaratkan jika pelarangan total diterapkan hanya karena adanya celah penyalahgunaan, maka fasilitas vital seperti Pelabuhan Tanjung Priok atau Bandara Internasional Soekarno-Hatta seharusnya turut ditutup demi mencegah peredaran narkoba. Namun, langkah tersebut dinilai tidak rasional karena berpotensi melumpuhkan perekonomian nasional.

        “Sama dengan pelabuhan laut misalnya. Pelabuhan laut itu tempat lewatnya narkoba. Terus supaya tidak dilewati narkoba, pelabuhan lautnya ditutup? Jadi kalau bertugasnya tidak mampu, jangan mengorbankan industrinya,” tegasnya.

        Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa penggunaan vape sebagai media penyelundupan narkoba tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang seluruh produk secara menyeluruh. Ia menambahkan, sebagian besar peredaran narkotika di Indonesia terjadi melalui berbagai jalur lain yang tidak berkaitan dengan vape.

        Ia juga menilai bahwa deteksi narkotika dalam cairan maupun perangkat vape relatif mudah dilakukan apabila pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi.

        Selain aspek penegakan hukum, Bambang menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan pelarangan total. Ia mengingatkan bahwa industri vape saat ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak pelaku UMKM.

        Baca Juga: Koreksi Pengawasan Narkotika, INDEF Minta Pemerintah Tetap Lindungi Pelaku Industri Vape Patuh Aturan

        Data Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) menunjukkan bahwa hingga 2030, industri REL diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja antara 210.000 hingga 280.000 orang dengan pertumbuhan 1-3 persen per tahun.

        Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat telah memiliki lebih dari 1.500 anggota di seluruh Indonesia, mencakup ritel, distributor, importir, hingga produsen. Pada 2025, industri ini diperkirakan menyerap sekitar 100.000 hingga 150.000 tenaga kerja secara langsung.

        “Perlu adanya pertimbangan matang terkait wacana pelarangan total peredaran vape ini,” pungkas Bambang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: