Koreksi Pengawasan Narkotika, INDEF Minta Pemerintah Tetap Lindungi Pelaku Industri Vape Patuh Aturan
Kredit Foto: WE
Kemunculan fenomena penyalahgunaan narkotika menggunakan rokok elektronik atau vape dinilai sebagai persoalan mendasar pada aspek pengawasan, bukan kesalahan pada produknya secara keseluruhan. Kepekaan pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk melihat dampak pelarangan total imbas minimnya pengawasaan peredaran narkoba turut menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menekankan agar pemerintah benar-benar mendalami masalah penyalahgunaan vape yang bermuara pada kandungan narkoba yang ditemukan dalam cairan vape ilegal atau beredar tanpa pita cukai.
“Kan jelas aja, kalau misalnya ada kandungan narkotika ya (kandungannya) itu saja yang dilarang. Jadi jangan semua vape disamakan mengandung narkoba,” tegasnya.
Pelarangan peredaran total vape dianggap sebagai bentuk ketidakadilan bagi ekosistem industri yang telah patuh aturan di Indonesia. Kebocoran dalam sistem pemantauan barang seharusnya menjadi fokus utama untuk diperbaiki, bukan membunuh sektor yang baru bertumbuh.
Pasalnya, temuan kandungan narkotika pada vape menjadi indikator adanya masalah pada proses pemantauan dan pengawasan BNN yang berwenang dalam mencegah dan menindak peredaran narkotika. Esther berpendapat jika pengawasan lemah, maka barang-barang berbahaya bisa lolos sehingga yang perlu diperketat adalah sistem pengawasan dan penegakan hukum, utamanya zat psikotropika.
“Kalau dari 100 persen barang yang beredar di pasaran, misalnya hanya 5 persen (yang mengandung narkoba), berarti yang harus dibereskan yang 5 persen itu. Berarti pengawasannya masih kurang,” imbuhnya.
Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika dalam produk legal yang dijual secara resmi di pasaran. Esther mengingatkan bahwa penerapan kebijakan pelarangan total berpotensi menimbulkan dampak negatif, sebagaimana tercermin dari pengalaman sejumlah negara lain, termasuk Singapura.
Survei Statista Consumer Insights tahun 2023 mencatat bahwa sekitar 20% responden di Singapura mengaku pernah menggunakan vape setidaknya beberapa kali, meskipun pemerintah setempat telah memberlakukan larangan total terhadap vape sejak 2020. Persentase tersebut tercatat relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang menerapkan kebijakan lebih terbuka terhadap vape, seperti Tiongkok dan Jepang.
Di negara tetangga tersebut, pelarangan justru memicu lonjakan peredaran vape ilegal atau terjadinya kebocoran pasar yang tidak terawasi oleh negara. Dalam kacamata kebijakan publik, pelarangan seringkali tidak menghentikan konsumsi, melainkan hanya mengalihkan masyarakat ke pasar gelap yang tidak memiliki standar keamanan produk dan tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi negara.
Lebih lanjut, Esther melihat dampak ekonomi akibat pelarangan total peredaran vape, sebab industri rokok elektrik di Indonesia merupakan sektor yang sedang bertumbuh serta legalitasnya sudah diatur dan dilindungi lewat perundang-undangan. Sektor ini melibatkan ribuan pelaku usaha dan rantai distribusi yang menyerap banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Kajian Mendalam Wacana Pelarangan Vape, Soroti Dampak Sosial-Ekonomi
Menurutnya, jika industri rokok elektrik atau vape ditutup secara tiba-tiba, akan terjadi lonjakan angka pengangguran. Hal tersebut menjadi krusial mengingat situasi ekonomi yang sudah terbebani oleh penutupan sejumlah industri lain. Perubahan status produk dari legal menjadi terlarang secara mendadak juga akan menimbulkan kerugian besar dan ketidakpastian iklim usaha di Indonesia.
Esther menekankan setiap pengambilan kebijakan harus didasarkan pada data dan riset yang kuat. Kepastian hukum adalah kunci bagi keberlangsungan usaha, sehingga pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dan memastikan solusi yang diambil benar-benar menyasar akar permasalahan, tanpa harus mengorbankan ekosistem ekonomi yang sudah patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement