OJK Panggil Direksi BNI, Minta Segera Selesaikan Kasus KCP Aek Nabara
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, BNI diminta segera menyelesaikan penanganan kasus melalui verifikasi menyeluruh, pemenuhan hak nasabah sesuai ketentuan, serta penyampaian perkembangan penanganan secara berkala kepada regulator.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan perbaikan dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK memastikan akan terus mengawasi proses tersebut dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Bookbuilding Rampung, BNI (BBNI) Tetapkan Harga AT1 US$700 Juta
OJK juga menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat