Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pemerintah resmi mengubah pola insentif kendaraan listrik nasional setelah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Melalui aturan ini, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis menikmati pembebasan pajak secara penuh, melainkan hanya diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan tersebut menandai berakhirnya fase “gratis pajak” yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan penjualan mobil dan motor listrik di Indonesia. Dengan skema baru ini, besaran insentif ke depan akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, kapasitas fiskal masing-masing wilayah, serta aturan pelaksana yang diterbitkan setelah beleid nasional berlaku.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Frasa tersebut menunjukkan bahwa insentif tetap tersedia, tetapi tidak lagi berbentuk pembebasan menyeluruh yang bersifat otomatis dan permanen.
“Terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat 1.
Artinya, kendaraan listrik kini masuk fase transisi dari model stimulus agresif menuju skema pajak yang lebih selektif. Pemerintah tetap memberi dukungan terhadap pengembangan ekosistem EV (electric vehicle), namun pada saat yang sama mulai menata ulang ruang fiskal daerah.
Selama periode sebelumnya, banyak provinsi dan daerah memberikan relaksasi penuh PKB kendaraan listrik. Kebijakan itu bertujuan mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi, menarik investasi industri baterai dan otomotif, serta mendukung target penurunan emisi karbon nasional. Insentif tersebut juga membuat total biaya kepemilikan kendaraan listrik lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.
Namun dengan aturan baru, konsumen harus mulai memperhitungkan kemungkinan munculnya beban pajak tahunan maupun biaya balik nama, tergantung keputusan masing-masing daerah. Jika pemerintah daerah memilih hanya memberikan diskon sebagian, maka biaya kepemilikan kendaraan listrik berpotensi naik dibanding periode sebelumnya.
Permendagri juga memberi kepastian bahwa kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 tetap dapat menerima insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik juga memperoleh perlakuan serupa. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pasar kendaraan listrik yang sudah terlanjur tumbuh dan memberi insentif pada industri konversi kendaraan nasional.
"Kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 dan kendaraan hasil konversi tetap dapat diberikan insentif sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Lama
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak hanya mengatur kendaraan listrik, tetapi juga menjadi dasar baru penghitungan nilai jual kendaraan bermotor, pajak kendaraan berbahan bakar konvensional, kendaraan air, hingga alat berat. Dengan demikian, beleid ini menjadi acuan strategis bagi daerah dalam menetapkan kebijakan pajak kendaraan sepanjang tahun berjalan.
Bagi masyarakat yang berencana membeli mobil atau motor listrik, faktor lokasi domisili kini menjadi semakin penting. Besaran insentif, tarif pajak, dan biaya administrasi dapat berbeda antarprovinsi. Karena itu, konsumen disarankan memantau aturan turunan di wilayah masing-masing sebelum mengambil keputusan pembelian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri