Lanskap Ekonomi Berubah, YPKIM Kritik Pemerintah Soal UU Perlindungan Konsumen yang Tak Berubah
Kredit Foto: Istimewa
Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) sekaligus mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak, berharap pemerintah lebih serius dalam memperkuat kepastian hukum bagi konsumen.
Rolas menyayangkan belum adanya revisi substansial terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) selama hampir tiga dekade. Menurutnya, dalam 27 tahun terakhir, tidak ada pembaruan mendasar terhadap regulasi tersebut, padahal lanskap ekonomi telah berubah drastis.
Ia menyoroti pesatnya perkembangan ekonomi digital, maraknya transaksi lintas negara, hingga munculnya teknologi seperti kecerdasan buatan yang ikut memengaruhi aktivitas perdagangan.
“Padahal dunia telah berubah secara radikal, ekonomi digital meledak, transaksi lintas batas menjadi keseharian, kecerdasan buatan mulai masuk ke ranah perdagangan, dan modus penipuan terhadap konsumen kian canggih. Namun UUPK tetap berdiri kaku di titik yang sama,” ujar Rolas dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan mencerminkan kurangnya kemauan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.
Rolas juga menyoroti lemahnya dukungan terhadap lembaga perlindungan konsumen, termasuk keterbatasan kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan melemahnya fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah.
“Anggaran perlindungan konsumen terus diciutkan. Sementara itu, konsumen yang dirugikan berjuang sendirian menghadapi entitas bisnis besar,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai konsumen Indonesia saat ini berada dalam kondisi paling rentan. Lebih dari 70 persen transaksi telah beralih ke platform digital, yang diiringi dengan meningkatnya kasus penipuan, pinjaman online ilegal, peredaran produk palsu, hingga kebocoran data pribadi.
“Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu yang beredar bebas di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan entitas bisnis besar,” tegasnya.
Namun demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen justru belum menjadi prioritas utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. RUU tersebut disebut berada di urutan ke-11 tanpa jadwal pembahasan yang jelas.
Padahal, data Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat lebih dari 11 ribu pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Rolas menilai belum adanya instrumen hukum baru membuat perlindungan terhadap masyarakat semakin tertinggal.
Ia juga mengkritik arah revisi UU yang dinilai justru berpotensi melemahkan perlindungan konsumen. Berdasarkan naskah akademik dan draft awal, terdapat indikasi pengurangan kewenangan lembaga serta penghapusan sejumlah hak konsumen.
“Ini adalah kontradiksi yang tidak bisa didiamkan. Jika RUU ini disahkan dalam bentuknya yang melemahkan, maka Indonesia tidak akan memiliki sistem perlindungan konsumen yang lebih baik,” ujarnya.
Rolas mendesak pemerintah segera menyelesaikan revisi UUPK dengan fokus memperkuat peran lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu diperbarui agar lebih berpihak pada konsumen.
Baca Juga: UU Perlindungan Konsumen Direvisi, Mendag Pastikan Adaptif Hadapi Era Perdagangan Digital
Ia menegaskan bahwa hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta ganti rugi merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari BPKN, ada lebih dari 11 ribu pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Rolas kembali mengingatkan hak konsumen atas keamanan, kenyaman, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, mendapatkan informasi yang benar, ganti rugi yang adil, dan kepastian merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
“RUU Perlindungan Konsumen harus memperkuat, bukan memperlemah kewenangan BPKN, BPSK, dan seluruh ekosistem perlindungan konsumen nasional,” tutup Rolas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: