Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikritik MUI soal Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Lakukan Evaluasi

        Dikritik MUI soal Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Lakukan Evaluasi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara menanggapi kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dikubur massal dalam kondisi masih hidup. Ia memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengevaluasi tata cara pembasmian tersebut.

        Pramono menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng pihak-pihak yang kompeten untuk mencari metode yang lebih tepat dan manusiawi.

        “Mengenai pertanyaan tadi, ada saran dan kritik dari MUI. Nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ucap Pramono.

        Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu (pleco). Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik mengubur ikan hidup-hidup bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin dan asas kesejahteraan hewan (animal welfare).

        Meski demikian, Miftah menegaskan bahwa MUI pada dasarnya mendukung kebijakan pengendalian populasi ikan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.

        “Ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal. Itu sejalan dengan maqasid syariah, masuk dalam kategori dharuriyyat ekologis modern,” ujar Miftah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

        Menurutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan prinsip keberlanjutan makhluk hidup, karena berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies ikan lokal.

        Namun demikian, MUI menilai persoalan utama terletak pada metode pelaksanaannya. Dalam perspektif syariah dan etika, membunuh hewan diperbolehkan untuk kemaslahatan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan meminimalkan penderitaan.

        MUI menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian, sehingga tidak sejalan dengan ajaran untuk memperlakukan hewan secara manusiawi.

        Dari sisi kesejahteraan hewan, praktik tersebut juga dinilai tidak memenuhi prinsip dasar karena menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

        “Salah satu prinsip kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. Cara tersebut justru menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tegas Miftah.

        Dengan adanya kritik dari MUI dan komitmen evaluasi dari pemerintah daerah, diharapkan ke depan Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan metode pengendalian populasi ikan yang lebih ramah lingkungan serta memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: