Kredit Foto: YouTube Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21-22 April 2026.
Seiring dengan keputusan tersebut, BI juga menahan suku bunga Deposit Facility di level 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
"Berdasarkan berbagai asesmen prospek tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21 dan 22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Perry menjelaskan, keputusan ini masih konsisten dengan upaya meningkatkan efektifitas strategi penyesuaian struktur suku bunga, instrumen operasi moneter dalam memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi perekonomian global akibat perang di Timur Tengah.
"Ke depan Bank Indonesia siap menempuh penguatan lebih lanjut kebijakan moneter yang diberikan untuk tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen," jelas Perry.
Di sisi makroprudensial, BI tetap mengarahkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit, salah satunya melalui peningkatan efektivitas Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penurunan suku bunga perbankan serta meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas pemerintah.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. BI memperluas akseptasi pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran tersebut diarahkan untuk tetap menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Perry.
Perry menegaskan Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga inflasi sesuai sasaran serta stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: