Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Bongkar Dugaan Suap Bea Cukai Rp40 Miliar, Jadi Momentum Perkuat Pengawasan Negara

        KPK Bongkar Dugaan Suap Bea Cukai Rp40 Miliar, Jadi Momentum Perkuat Pengawasan Negara Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Sorotan terhadap dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memantik pertanyaan tentang efektivitas pengawasan negara. Penanganan perkara yang melibatkan pejabat internal dinilai menunjukkan ketegasan di permukaan, namun belum tentu menyentuh akar persoalan.

        Perkembangan terbaru terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 21 April 2026. Nilai dugaan suap disebut melampaui Rp40 miliar, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, serta temuan Rp5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat.

        Sejumlah pejabat strategis ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2, Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo dari Kasi Intelijen Cukai P2. Dari pihak swasta, turut terlibat John Field bersama sejumlah pihak lainnya.

        Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai persoalan utama bukan hanya pada individu yang terlibat, tetapi pada mekanisme pengawasan yang gagal mendeteksi sejak dini.

        “Dalam banyak kasus besar, negara sering terlihat tegas di permukaan, tetapi justru tumpul di titik paling krusial,” ujar Iskandar, Rabu (22/4/2026).

        Ia menyoroti bagaimana figur yang pernah disorot publik tetap mampu bertahan dalam sistem, bahkan mengalami peningkatan karier. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam proses evaluasi integritas pejabat.

        “Nama boleh berubah. Jabatan boleh berganti. Tapi satu pertanyaan tidak pernah hilang adalah mengapa orang yang pernah disorot tetap bisa bertahan, bahkan karirnya mulus naik?” katanya.

        Iskandar menilai kasus terbaru di DJBC membuka kembali persoalan lama mengenai efektivitas sistem pengawasan negara. Ia mempertanyakan apakah mekanisme yang ada benar-benar memiliki daya cegah atau sekadar menjalankan fungsi administratif.

        “Apakah sistem pengawasan negara benar-benar bekerja, atau hanya berjalan administratif tanpa daya cegah?” katanya

        Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana rutin sebesar Rp7 miliar per bulan dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya pola sistemik, bukan sekadar transaksi insidental.

        Iskandar mengaitkan kasus ini dengan peristiwa sebelumnya yang sempat menyita perhatian publik, yakni dugaan rekening gendut milik Ahmad Dedi pada 2017. Saat itu, pejabat eselon III DJBC yang menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kanwil Jawa Timur II tersebut disebut memiliki dana hingga Rp31,6 miliar di rekening keluarga, setelah sebelumnya bertugas di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Marunda, Jakarta.

        “Tidak ada kabar kelanjutan. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada rilis resmi KPK!” tegasnya.

        Ia menambahkan bahwa nama Ahmad Dedi juga pernah muncul dalam kasus penyelundupan 36 truk minuman keras pada 2015 yang merugikan negara sekitar Rp52 miliar. Proses hukum sempat berjalan, namun kemudian terhenti tanpa kejelasan.

        “Dua kali nama yang sama muncul dalam pusaran kasus yang mengindikasikan kerugian negara besar. Dua kali pula kasus itu seolah lenyap ditelan bumi!” ujarnya.

        Iskandar menegaskan bahwa IAW tidak menyimpulkan adanya kesalahan dalam kasus tersebut karena tidak ada putusan hukum yang menyatakan demikian. Namun, ia mempertanyakan hilangnya isu besar tanpa penjelasan yang memadai.

        “Apakah itu pertanda bahwa sistem deteksi dan penindakan kita masih lemah? Ataukah itu pertanda bahwa ada ‘kekuatan’ yang membuat kasus-kasus seperti ini selalu mandek?” katanya.

        Ia juga menyoroti kesamaan pola antara kasus lama dan perkara terbaru, di mana sejumlah pihak sebelumnya sudah pernah masuk radar penegak hukum. Rizal, misalnya, diketahui pernah diperiksa KPK pada Desember 2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

        “Pertanyaannya: apakah ini kebetulan? Ataukah ini pola?” ujarnya.

        Dalam perspektif hukum administrasi negara, Iskandar menjelaskan bahwa promosi jabatan seharusnya mempertimbangkan rekam jejak integritas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menilai, jika pejabat dengan catatan tertentu tetap diloloskan, maka yang perlu diuji bukan hanya individu, melainkan keputusan administrasi yang mengesahkannya.

        “Jika sistem mengetahui risiko, tetapi tetap mengangkat atau mempertahankan pejabat, maka yang gagal bukan individu, melainkan mekanisme tata kelola negara itu sendiri!” tegasnya.

        Dari sisi hukum pidana, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka kemungkinan penerapan pasal terkait suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

        “Jika dalam suatu perkara terdapat indikasi peran penghubung, terdapat klaim atau narasi dari pelaku usaha, dan terdapat pola relasi berulang, maka mengapa tidak seluruh simpul diuji secara setara dalam proses penyidikan?” katanya.

        Ia juga menilai praktik tidak sehat dalam sektor kepabeanan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap pelaku usaha, termasuk biaya tambahan tidak resmi, ketidakpastian impor, serta perlakuan tidak setara. Kondisi ini dinilai dapat memicu distorsi biaya logistik nasional hingga merusak iklim investasi.

        “Dalam konteks ini, negara bisa dianggap gagal melindungi pelaku usaha dan membiarkan praktik tidak sehat!” ujarnya.

        Baca Juga: KPK Ungkap 8 Potensi Korupsi di Program MBG, Anggaran Rp171 T Disorot

        Berdasarkan temuan audit selama satu dekade terakhir yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta ISSAI 3000, Iskandar menyebut adanya pola berulang berupa lemahnya pengendalian internal, tingginya diskresi petugas, integrasi data yang belum optimal, serta pengawasan berbasis risiko yang belum efektif.

        “Dalam bahasa audit, ini disebut chronic control weakness, ini penyakit lama yang dibiarkan!” katanya.

        Ia memperkirakan potensi kebocoran sistemik di DJBC dapat mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem telah lama mengetahui titik lemah, namun belum melakukan perbaikan signifikan.

        Menutup pernyataannya, Iskandar mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK terkait penanganan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut isu lama, pengujian seluruh aktor dalam jaringan, hingga pemanfaatan data historis seperti laporan audit dan rekam jejak jabatan.

        “Jika hanya individu, maka kasus Ahmad Dedi adalah peringatan: isu besar bisa lenyap begitu saja, dan pelaku bisa lolos,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: