Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan sanksi berat jika nekat melakukan mogok kerja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Tengah (Loteng), H. Lalu Pathul Bahri, terkait rencana mogok kerja PPPK Paruh Waktu berstautus tenaga kesehatan (nakes) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahri menekankan, jika para PPPK tersebut tetap mogok, status kepegawaiannya akan terancam. “Aturan tentang disiplin pegawai pemerintah menyebutkan kalau tidak masuk selama 10 hari berturut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” jelasnya, dikutip Senin (27/3).
Ia berharap para nakes mengurungkan niat mogok, terlebih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah telah menaikkan kuota penerimaan PPPK Paruh Waktu hampir empat kali lipat.
"Kalau tahu akan seperti ini (mogok kerja), mungkin hanya seribu saja (PPPK Paruh Waktu) yang kita terima kemarin. Tapi kenapa kita sampai mengusulkan pengangkatan hingga 4.000 lebih PPPK Paruh Waktu, karena kita sayang kepada mereka. Karena mereka juga anak-anak Loteng yang juga harus diperhatikan," ungkapnya.
Terkait tuntutan kenaikan upah, Bahri menegaskan akan melakukan penyesuaian jika anggaran mencukupi. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga telah mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Sekadar Kontrak: PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Baru dari KemenPANRB dan BKN
Baca Juga: Soroti Nasib Guru: Mengabdi Puluhan Tahun, Status PPPK Masih Menggantung
Per Senin (27/4), sebanyak 1.530 PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah akhirnya batal melakukan mogok kerja setelah Pemkab sepakat untuk menaikkan upah ribuan tenaga kesehatan kesehatan tersebut.
"Alhamdulillah tidak jadi (mogok kerja). Sekarang ada perwakilan masing-masing Puskesmas yang hadir ke Dikes untuk istighotsah bersama dengan Pak Wabup (Muhammad Nursiah) di sana," kata salah satu Nakes di RSUD Praya, Senin (27/4).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: