Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Panggil Indosaku dan AFPI, Blacklist Debt Collector Damkar

        OJK Panggil Indosaku dan AFPI, Blacklist Debt Collector Damkar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

        Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan praktik penagihan yang dinilai melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

        Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku maupun AFPI terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut.

        Sebagai tindak lanjut, OJK menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses atau mekanisme penagihan, OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

        Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut, termasuk menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terbukti terlibat.

        OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum.

        OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Karena itu, setiap proses penagihan wajib dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar aturan.

        OJK juga menegaskan larangan terhadap segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

        Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi itu mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

        Baca Juga: OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana, Investor Muda Jadi Target Utama

        OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

        Apabila dalam pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran, OJK menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: