Polisi Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Meranti Riau, 2 Kurir Ditangkap
Kredit Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggagalkan peredaran 27 kilogram (kg) sabu jaringan internasional.
Selain barang haram tersebut, 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate beserta dua pelaku turut diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, jaringan tersebut digagalkan pada Senin (27/4) pagi. Lokasinya di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kedua tersangka berinisial K (26 tahun) dan S (38 tahun). Mereka warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Putu kepada wartawan, Selasa (28/4).
Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait bakal masuknya narkotik dengan jumlah besar dari Malaysia. Barang haram ini disinyalir masuk lewat jalur perairan Selat Akar, Meranti.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk. Tak lama setelahnya, melintas speedboat yang mencurigakan di perairan Selat Akar," kata Putu.
Tim berupaya penghentian laju speedboat. Namun mereka berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan.
Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki K sebagai juru mudi speedboat.
Baca Juga: Pemprov Riau dan TNI-Polri Kolaborasi dan Tegaskan Lebih Serius Tangani Narkoba
Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga petugas dapat mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
"Di dalam speedboat, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dengan rincian: 17 paket sabu berlabel Chines Pin We dengan berat 17 kg, dan 10 paket sabu berlabel Gold Leaf seberat 10 kg. Selain itu, juga ditemukan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate. Para tersangka dan barang bukti langsung diamankan," kata Putu.
Dari hasil tes urine, kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: